Satgas Covid-19 Keluarkan 137 Izin Pernikahan Periode 15-19 September

Redaksi

Senin, 21 September 2020 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Bandarlampung, periode 15-19 September, mengeluarkan izin keramaian untuk pesta pernikahan sebanyak 137.

Juru Bicara GTPPC Ahmad Nurizki mengatakan izin keramaian yang telah dikeluarkan wajib ditindaklanjuti ke Polsek atau Polresta setempat dan Lurah atau Camat sebagai pemberitahuan.

\”Medionya beda-beda, ada yang memang melaksanakan pernikahan pada bulan September ini, ada juga yang melaksanakan di bulan Oktober atau Desember,\” kata Nurizki.

Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Wali Kota setempat, Herman HN tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak selama mendapatkan izin dari GTPPC.

\”Bukan berarti kita mencegah semua kegiatan tetapi semua kegiatan harus mengikuti protokol kesehatan yang ada,\” ujar dia di ruang kerjanya.

Tim GTPPC akan melaksanakan kegiatan patroli dan meninjau langsung tempat pelaksanaan pesta pernikahan untuk memberikan imbauan kepada seluruh warga yang hadir agar menaati protokol kesehatan.

Baca Juga  Soal Tower CMI, Eva Dwiana Diminta Memihak Rakyat

\”Ini demi kesehatan kita semua yang ada di Kota Bandarlampung. Sudah ada yang dibubarkan karena tidak mengikuti protokol kesehatan, namun selama ini, berdasarkan pantauan kita, mereka telah melaksanakan ketetapan atau aturan dan pernyataan yang sudah dikuatkan berdasarkan izin yang sudah kami keluarkan,\” katanya.

Pada umumnya, warga melangsungkan pesta pernikahan di hari Sabtu atau Minggu, Tim GTPPC mulai melakukan patroli dari pukul 07.30-16.00 WIB di wilayah tersebut.

\”Ada enam tim, biasanya ada beberapa tim yang memang kebetulan melintasi wilayah atau tempat pelaksanaan prosesi, kita arahkan untuk melakukan penegakan protokol kesehatan,\” ujarnya.

Walaupun ada beberapa kegiatan yang dibubarkan, namun sejauh ini masyarakat, khususnya yang melangsungkan kegiatan, melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

\”Alhamdulillah kita harapkan jangan sampai ada penularan yang tidak baik di kegiatan acara tersebut. Sekali lagi tetap tegakkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan,\” tutup dia.

Baca Juga  KPU: Semua Tahapan Pilkada Libatkan Gugus Tugas Covid-19

Tim GTPPC mengeluarkan panduan protokol kesehatan bagi warga yang melaksanakan kegiatan keramaian khususnya pesta pernikahan.

1. Undangan/peserta maksimal dibatasi oleh gugus tugas dan tidak ada live music/orgen.

2. Tamu usia lanjut, yang kurang sehat, ibu hamil dan anak-anak dianjurkan untuk tidak hadir.

3. Panitia dan tamu wajib menggunakan masker/face shield dan sarung tangan.

4. Panitia wajib menyiapkan thermogun, masker, tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

5. Kursi diberi jarak minimal 1,5 meter – 2 meter.

6. Tidak diperkenankan bersalaman selama acara berlangsung.

7. Sesi photo dilakukan berjarak minimal 1,5 meter – 2 meter.

8. Dalam acara tidak menyediakan prasmanan tapi diganti dengan nasi kotak.

9. Setiap tamu yang hadir diberikan waktu maksimal 15 menit.

Baca Juga  80 Persen Pekerja Informal Lampung Tak Miliki Jaminan Sosial

10. Tamu yang diperiksa suhunya melebihi 37,5° celcius tidak diperkenankan untuk menghadiri acara.

11. Menyediakan tempat transit bagi tamu undangan guna mengatur jumlah tamu yang berada di tempat acara.

12. Acara dilaksanakan maksimal 3 jam.

13. Mic wajib dipakaiskan sarung mic.

14. Tamu/Peserta yang berasal dari luar kota melampirkan hasil rapid test.

Sementara bagi warga yang mengajukan permohonan rekomendasi pernikahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, harus melengkapi beberapa persyaratan di antaranya; e-KTP pemohon, surat permohonan ditujukan kepada GTPPC Bandarlampung.

Kemudian rundown kegiatan, jumlah undangan, layout atau denah tempat acara (tata letak tempat cuci tangan, penerima tamu, pintu masuk dan keluar, kursi, panggung).

Pengajuan rekomendasi paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan, surat pernyataan dibubuhi materai 6.000, dan setelah mendapatkan rekomendasi wajib mengajukan izin keramaian di Polresta Bandarlampung. (Josua)

Berita Terkait

Capaian PAD 2024 Terhambat, Ini Penjelasan Pj Gubernur Lampung
Kumpulkan 24 OPD, Pj Gubernur Lampung Evaluasi Pencapaian PAD 2024
Pj Gubernur Samsudin Siap Dorong Percepatan Pencairan Dana IJD untuk Perbaikan Jalan Lampung
Ditanya Nasib Empat Jabatan Hasil Lelang Belum Juga Dilantik, Pj Gubernur Hanya Tersenyum
Bawaslu Provinsi Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2024
Harga Cabai-cabaian Turun Makin Dalam
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Bawaslu Lampung Tegaskan Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 21:51 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 11 September 2024

Minggu, 8 September 2024 - 21:40 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 9 September 2024

Kamis, 5 September 2024 - 22:12 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 6 September 2024

Selasa, 3 September 2024 - 22:04 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 September 2024

Minggu, 1 September 2024 - 23:21 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 2 September 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 01:53 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 30 Agustus 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 - 00:38 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 28 Agustus 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 01:40 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 26 Agustus 2024

Berita Terbaru

Lainnya

Pj. Gubernur Samsudin Buka Tubaba Art Festival ke-8

Jumat, 13 Sep 2024 - 07:33 WIB