Satgas Covid-19 Keluarkan 137 Izin Pernikahan Periode 15-19 September

Redaksi

Senin, 21 September 2020 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9). Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Bandarlampung, periode 15-19 September, mengeluarkan izin keramaian untuk pesta pernikahan sebanyak 137.

Juru Bicara GTPPC Ahmad Nurizki mengatakan izin keramaian yang telah dikeluarkan wajib ditindaklanjuti ke Polsek atau Polresta setempat dan Lurah atau Camat sebagai pemberitahuan.

\”Medionya beda-beda, ada yang memang melaksanakan pernikahan pada bulan September ini, ada juga yang melaksanakan di bulan Oktober atau Desember,\” kata Nurizki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Wali Kota setempat, Herman HN tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak selama mendapatkan izin dari GTPPC.

\”Bukan berarti kita mencegah semua kegiatan tetapi semua kegiatan harus mengikuti protokol kesehatan yang ada,\” ujar dia di ruang kerjanya.

Tim GTPPC akan melaksanakan kegiatan patroli dan meninjau langsung tempat pelaksanaan pesta pernikahan untuk memberikan imbauan kepada seluruh warga yang hadir agar menaati protokol kesehatan.

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

\”Ini demi kesehatan kita semua yang ada di Kota Bandarlampung. Sudah ada yang dibubarkan karena tidak mengikuti protokol kesehatan, namun selama ini, berdasarkan pantauan kita, mereka telah melaksanakan ketetapan atau aturan dan pernyataan yang sudah dikuatkan berdasarkan izin yang sudah kami keluarkan,\” katanya.

Pada umumnya, warga melangsungkan pesta pernikahan di hari Sabtu atau Minggu, Tim GTPPC mulai melakukan patroli dari pukul 07.30-16.00 WIB di wilayah tersebut.

\”Ada enam tim, biasanya ada beberapa tim yang memang kebetulan melintasi wilayah atau tempat pelaksanaan prosesi, kita arahkan untuk melakukan penegakan protokol kesehatan,\” ujarnya.

Walaupun ada beberapa kegiatan yang dibubarkan, namun sejauh ini masyarakat, khususnya yang melangsungkan kegiatan, melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

\”Alhamdulillah kita harapkan jangan sampai ada penularan yang tidak baik di kegiatan acara tersebut. Sekali lagi tetap tegakkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan,\” tutup dia.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Tim GTPPC mengeluarkan panduan protokol kesehatan bagi warga yang melaksanakan kegiatan keramaian khususnya pesta pernikahan.

1. Undangan/peserta maksimal dibatasi oleh gugus tugas dan tidak ada live music/orgen.

2. Tamu usia lanjut, yang kurang sehat, ibu hamil dan anak-anak dianjurkan untuk tidak hadir.

3. Panitia dan tamu wajib menggunakan masker/face shield dan sarung tangan.

4. Panitia wajib menyiapkan thermogun, masker, tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

5. Kursi diberi jarak minimal 1,5 meter – 2 meter.

6. Tidak diperkenankan bersalaman selama acara berlangsung.

7. Sesi photo dilakukan berjarak minimal 1,5 meter – 2 meter.

8. Dalam acara tidak menyediakan prasmanan tapi diganti dengan nasi kotak.

9. Setiap tamu yang hadir diberikan waktu maksimal 15 menit.

Baca Juga  Eva Minta Warga Cegah Kebakaran dengan Cek Instalasi Listrik

10. Tamu yang diperiksa suhunya melebihi 37,5° celcius tidak diperkenankan untuk menghadiri acara.

11. Menyediakan tempat transit bagi tamu undangan guna mengatur jumlah tamu yang berada di tempat acara.

12. Acara dilaksanakan maksimal 3 jam.

13. Mic wajib dipakaiskan sarung mic.

14. Tamu/Peserta yang berasal dari luar kota melampirkan hasil rapid test.

Sementara bagi warga yang mengajukan permohonan rekomendasi pernikahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, harus melengkapi beberapa persyaratan di antaranya; e-KTP pemohon, surat permohonan ditujukan kepada GTPPC Bandarlampung.

Kemudian rundown kegiatan, jumlah undangan, layout atau denah tempat acara (tata letak tempat cuci tangan, penerima tamu, pintu masuk dan keluar, kursi, panggung).

Pengajuan rekomendasi paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan, surat pernyataan dibubuhi materai 6.000, dan setelah mendapatkan rekomendasi wajib mengajukan izin keramaian di Polresta Bandarlampung. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB