Sahlan Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Bakauheni

Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (Netizenku.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (26/8) itu, dihelat di Desa Totoharjo, Bakauheni, Lampung Selatan dengan dihadiri puluhan warga setempat.

Kepala Desa Totoharjo, Imam Bukhori,  mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang digelar di desanya. Ia mengatakan, Sahlan merupakan dewan provinsi pertama yang berkunjung ke desanya.

Baca Juga  Diskeswan Lampung Himbau Perusahaan Penggemukan Sapi Tidak Menaikan Harga

“Baru kali ini ada DPRD Provinsi yang sengaja menggelar sosialisasi seperti ini di desa kami. Saya mewakili warga mengucapkan terimakasih, semoga ke depan bakal banyak kegiatan yang di bawa Pak Sahlan ke sini,” ujar dia.

Dalam sambutannya, Sahlan mengatakan bahwa perda yang disampaikan bukanlah hal baru. Namun, lanjut dia, masyarakat harus paham atas peraturan tersebut.

Baca Juga  Paripurna Molor dan Sepi Anggota Dewan

Ia juga menjelaskan, peraturan ini penting untuk menangani persoalan desa yang ada di Lampung.

“Kalau ada masalah desa, masyarakat jangan bingung, kita punya aturan dan masalah-masalah itu bisa diselesaikan dengan rembug desa. Masyarakat kita harus dicerdaskan, dengan paham aturan, masalah juga mudah ditangani,” jelas Sahlan.

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan, Nur Prima Qurbani, menjelaskan bahwa rembug desa idealnya dilakukan 1 bulan sekali. Menurut dia, hal itu merupakan cara untuk mencegah konflik horizontal desa.

Baca Juga  Komisariat Raden Intan Gelar Harlah KOPRI dan PKD

“Perda ini bukan sekadar untuk mengatasi masalah yang sudah terjadi. Jadi rembug desa bulanan itu untuk mencegah masalah yang belum terjadi. Misal, ada masalah kecil, itu kalau dibiarkan bisa menjadi besar dan berkepanjangan. Dan hal itu tak baik untuk kerukunan warga. Maka dari itu, hal ini penting dan wajib,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Ekonomi Lampung Berpacu di Sisa Waktu
AWG Biro Lampung Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Selat Sunda
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Ombudsman Vonis Pelayanan Publik Lampung Kualitas Sedang
Belasan Pj Kepala Daerah akan Diganti, Menyasar ke Lampung?
Oking Ganda Miharja: Wakil Tuhan Kok Korupsi
Prabowo = Arinal?
Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 08:44 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana

Selasa, 19 November 2024 - 08:42 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 17 November 2024 - 19:40 WIB

IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 19:00 WIB

Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 13 November 2024 - 12:24 WIB

Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 13 November 2024 - 07:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka MTQ ke-51 Tingkat Provinsi, Dorong Penguatan Ukhuwah dan Kebersamaan Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Jelang Pemilihan, Pendukung NoNa Makin Solid dan Optimis Menang

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:44 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Kamis, 21 November 2024

Rabu, 20 Nov 2024 - 21:30 WIB