Bandarlampung (Netizenku.com): Atas pemberhentian dua Kepala Lingkungan (Kaling) di Kecamatan Waydadi, terkhususnya di lingkungan I Waydadi, membuat seluruh Ketua RT mengundurkan diri, Senin (21/10) sekitar 9.30 Wib.
Terkait sejumlah RT dan Kaling yang kini kosong itu, Walikota Bandarlampung, Herman HN, menanggapi persoalan tersebut merupakan hal yang biasa.
\”Ya nggak papa, kenapa dibesar-besarkan? Pilih aja lagi. Ya kalau sudah habis masa jabatannya boleh saja dipecat,\” ujar Herman HN, usai sidak Gedung Pelayanan Satu Atap, Bandarlampung, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Herman, pemerintah melakukan pemberhentian atas jabatan memiliki dasar, seperti batas waktu atau disebabkan adanya permasalahan.
\”Makanya saya bilang tadi masalah kecil jangan dibesar-besarkan. Nggak mungkin pemerintah itu menghentikan orang tidak ada batas waktu atau permasalahannya,\” tambah Herman.
Camat Sukarame, Zolahuddin Alzam Zami, juga angkat bicara terkait persoalan tersebut. Menurutnya hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan Perwali No 82 Tahun 2012, dimana masa jabatan yang berjangka tiga tahun sudah habis. Kemudian dapat diperpanjang lagi atas usulan lurah.
\”Sebenernya itu fleksibel, bisa lurah bisa RT yang merekomendasikan. Untuk Kaling yang diberhentikan itu bisa maju lagi,\” ujar Zolahudin, di ruang kerjanya, Selasa (22/10).
Sementara, terkait jabatan delapan RT yang kosong akan secepatnya ditetapkan kembali. Sementara SK pemberhentian delapan RT tersebut belum terbit, menurutnya delapan RT tersebut tetap menjalankan tugasnya.
\”Untuk kekosongan RT secepatnya akan dibentuk lagi, sebelum SK pemberhentian RT itu turun itu tetap menjalankan tugasnya,\” ungkapnya. (Adi)








