Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) melakukan pemanggilan pihak PT dan CV Yonatamahari Bersaudara atas keberadaan gudang kabel optik yang meresahkan masyarakat.
Hasilnya, kedua pihak telah membuat kesepakatan damai dengan masyarakat di Jalan Pangeran Tirtayasa Gang Cendrawasih RT 02 LK II, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi tersebut.
Pemilik yang juga komisaris perusahaan, Yanto Hariyanto, mengakui telah beraktivitas yang belakangan meresahkan masyarakat sekitar. Persoalan ini diungkapkannya telah diselesaikan secara kekeluargaan pada Sabtu (25/1) lalu.
\”Semuanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ada bukti autentiknya dinyatakan dalam rembuk Pekon Sabtu pagi kemarin,\” ungkap Yanto, usai audiensi di ruang rapat Disperkim, Rabu (29/1).
Sesuai hasil mediasi, perusahaan diperbolehkan untuk tetap beraktivitas, dengan catatan tidak menganggu arus lalu lintas warga setempat. Pihaknya juga telah berkomitmen untuk tidak membawa Truk Fuso masuk ke dalam jalan lingkungan dan tidak membawa muatan melebihi 8 ton.
\”Awalnya sebenarnya hanya garasi untuk mobil. Ukuran 300 meter persegi. Namun belakangan ada pekerjaan yang mengharuskan barang masuk ke penyimpanan. Baru setahun terakhir meningkat barang keluar masuknya,\” terangnya.
Mengenai keberadaan usahanya di tengah pemukiman itu menurutnya telah berdiri sejak lingkungan ini sepi penghuni. \”Dulu hanya dua rumah, saya sama tetangga sebelah. Sekarang saja ramai,\” ujar Yanto.
Kemudian gudangnya tersebut sebelumnya hanya dijadikan tempat penyimpanan sementara, tidak lama barang kemudian langsung didistribusikan.
Akan tetapi pengakuannya pihaknya juga memberikan kontribusi untuk lingkungan. Kontribusi itu seperti membangun jembatan memasuki Gang Cendrawasih serta membuat nama tulisan gang.
\”Ada pastinya kontribusinya walaupun tidak secara langsung ke warga. Saya bangun jembatan masuk gang, kalau jalan rusak juga saya benerin walaupun yang ngerusak belum tentu mobil saya,\” tandasnya.
Sebelumnya masyarakat melayangkan surat tertanggal 20 Januari 2020 yang dituju kepada Walikota Bandarlampung, Herman HN, atas keluhan tersebut.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) atau peninjauan pada Gudang yang berada di Jalan Tirtayasa Gang Cendrawasih, RT 01 LK II, Sukabumi itu, Jumat (24/1).
“Sudah 4 tahun. Kami sudah lapor RT, cuma tidak ada respons. Saya atas nama warga, keberadaan gudang ini jelas mengganggu, kami ingin gudangnya ditutup,” kata Aris Marobi, warga setempat.
Menurutnya wilayah gudang tersebut juga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebab gudang itu berada di tengah pemukiman. (Adi)