Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Tim terpadu pengawasan kegiatan dimalam hari yang dimotori beberapa Polsek di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), memberikan kebebasan waktu untuk kegiatan bersifat budaya/adat, tradional/klasik dan religius untuk digelar hingga larut malam.
Tim dibentuk lantaran banyak masyarakat yang resah dengan kegiatan malam seperti orgen tunggal. Diduga orgen tunggal banyak digunakan untuk kegiatan negatif. Dengan adanya batasan waktu diharapkan dapat memberikan rasa kenyamanan, aman, dan meminimalisir tindak kejahatan.
\”Kegiatan keramaian pada malam hari menggunakan orgen tunggal diberi batas waktu hingga pukul 18.00 Wib,\” terang Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo melalui Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, Selasa (24/7).
Kapolres mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara bersamaan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan Tumijajar menjadi pedoman dan pegangan bagi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, uspika maupun pemilik/pengusaha orgen dalam mengadakan hiburan orgen tunggal.
\”Kami lakukan sosialisasi dan kesepakatan bahkan dibuat tim terpadu untuk mengawasi kegiatan dimaksud agar wilayah Tubaba tetap aman, nyaman dan kondusif. Semua pihak juga dapat mengetahui tatacara perizinan, tanggungjawab, dan batasan waktu kegiatan dimaksud sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat terdekat terdampak adanya hiburan orgen tunggal,\”paparnya.
Untuk kegiatan yang dilakukan, maka harus ada izin keramaian. Pembuatan izin keramaian di Polres Tulang Bawang lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan keramaian umum, dan juga diatur pada pasal 510 KUHP tentang keramaian, juklap Kapolri nomor. pol:02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Namun, untuk batasan waktu kegiatan perlu diputuskan secara bersama sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dengan aturan yang akan diberlakukan, \”Tim terpadu ini terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemilik/pengusaha orgen tunggal. Jadi, Bilamana terdapat panyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan ini, tim tersebut wajib menegur, dan menghimbau agar segera diberhentikan, terkecuali kegiatan adat budaya, hiburan tradisional/klasik, dan religius,\” kata dia.
Kesepakatan pembatasan kegiatan hiburan orgen tunggal tersebut mendapat dukungan dari semua pihak, seperti yang diutarakan para tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dengan catatan kegiatan yang berbentuk adat budaya, tradisional/klasik,dan keagamaan mendapatkan pengecualian, \”Pada prinsipnya kami mendukung dan yang terpenting kita semua harus konsekwensi terhadap kesepakatan bersama ini,\” ungkap Wirdani Ketua Apdesi Tubaba diamini Seger Aryanto yang diamini beberapa tokoh adat dan masyarakat, pemilik orgen yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Hasil kesepakatan yang dimaksud yakni kegiatan keramaian menggunakan orgen tunggal diberi batas waktu hingga pukul 18.00 Wib, kegiatan bersifat budaya, adat, tradisional/klasik, dan bersifat religius diberi batas waktu hingga pukul 21.00 Wib, dilarang mengajikan minuman keras/narkoba, dilarang ada disko, tarian yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia dan dilarang mengadakan sambutan bersifat politik, dan mengadakan perjudian berbentuk apapun.(Arie)