Resahkan Warga, Acara Orgen Tunggal Dibatasi dan Diawasi

Redaksi

Selasa, 24 Juli 2018 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Tim terpadu pengawasan kegiatan dimalam hari yang dimotori beberapa Polsek di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), memberikan kebebasan waktu untuk kegiatan bersifat budaya/adat, tradional/klasik dan religius untuk digelar hingga larut malam.

Tim dibentuk lantaran banyak masyarakat yang resah dengan kegiatan malam seperti orgen tunggal.  Diduga orgen tunggal banyak digunakan untuk kegiatan negatif. Dengan adanya batasan waktu diharapkan dapat memberikan rasa kenyamanan, aman, dan meminimalisir tindak kejahatan.

\”Kegiatan keramaian pada malam hari menggunakan orgen tunggal diberi batas waktu hingga pukul 18.00 Wib,\” terang Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo melalui Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, Selasa (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara bersamaan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan Tumijajar menjadi pedoman dan pegangan bagi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, uspika maupun pemilik/pengusaha orgen dalam mengadakan hiburan orgen tunggal.

Baca Juga  Proyek Irigasi Rp48 Miliar di Tubaba Diduga Mangkrak

\”Kami lakukan sosialisasi dan kesepakatan bahkan dibuat tim terpadu untuk mengawasi kegiatan dimaksud agar wilayah Tubaba tetap aman, nyaman dan kondusif. Semua pihak juga dapat mengetahui tatacara perizinan, tanggungjawab, dan batasan waktu kegiatan dimaksud sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat terdekat terdampak adanya hiburan orgen tunggal,\”paparnya.

Untuk kegiatan yang dilakukan, maka harus ada izin keramaian. Pembuatan izin keramaian di Polres Tulang Bawang lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan keramaian umum, dan juga diatur pada pasal 510 KUHP tentang keramaian, juklap Kapolri nomor. pol:02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Namun, untuk batasan waktu kegiatan perlu diputuskan secara bersama sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dengan aturan yang akan diberlakukan, \”Tim terpadu ini terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemilik/pengusaha orgen tunggal. Jadi, Bilamana terdapat panyimpangan atau  pelanggaran terhadap ketentuan ini, tim tersebut wajib menegur, dan menghimbau agar segera diberhentikan, terkecuali kegiatan adat budaya, hiburan tradisional/klasik, dan religius,\” kata dia.

Baca Juga  Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Kesepakatan pembatasan kegiatan hiburan orgen tunggal tersebut mendapat dukungan dari semua pihak, seperti yang diutarakan para tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dengan catatan kegiatan yang berbentuk adat budaya, tradisional/klasik,dan keagamaan mendapatkan pengecualian, \”Pada prinsipnya kami mendukung dan yang terpenting kita semua harus konsekwensi terhadap kesepakatan bersama ini,\” ungkap Wirdani Ketua Apdesi Tubaba diamini Seger Aryanto yang diamini beberapa tokoh adat dan masyarakat, pemilik orgen yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Hasil kesepakatan yang dimaksud yakni kegiatan keramaian menggunakan orgen tunggal diberi batas waktu hingga pukul 18.00 Wib, kegiatan bersifat budaya, adat, tradisional/klasik, dan bersifat religius diberi batas waktu hingga pukul 21.00 Wib, dilarang mengajikan minuman keras/narkoba, dilarang ada disko, tarian yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia dan dilarang mengadakan sambutan bersifat politik, dan mengadakan perjudian berbentuk apapun.(Arie)

 

 

 

Berita Terkait

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis
Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia
830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba
Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba
Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN
DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh
DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB