Resahkan Warga, Acara Orgen Tunggal Dibatasi dan Diawasi

Redaksi

Selasa, 24 Juli 2018 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Tim terpadu pengawasan kegiatan dimalam hari yang dimotori beberapa Polsek di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), memberikan kebebasan waktu untuk kegiatan bersifat budaya/adat, tradional/klasik dan religius untuk digelar hingga larut malam.

Tim dibentuk lantaran banyak masyarakat yang resah dengan kegiatan malam seperti orgen tunggal.  Diduga orgen tunggal banyak digunakan untuk kegiatan negatif. Dengan adanya batasan waktu diharapkan dapat memberikan rasa kenyamanan, aman, dan meminimalisir tindak kejahatan.

\”Kegiatan keramaian pada malam hari menggunakan orgen tunggal diberi batas waktu hingga pukul 18.00 Wib,\” terang Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo melalui Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, Selasa (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara bersamaan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan Tumijajar menjadi pedoman dan pegangan bagi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, uspika maupun pemilik/pengusaha orgen dalam mengadakan hiburan orgen tunggal.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

\”Kami lakukan sosialisasi dan kesepakatan bahkan dibuat tim terpadu untuk mengawasi kegiatan dimaksud agar wilayah Tubaba tetap aman, nyaman dan kondusif. Semua pihak juga dapat mengetahui tatacara perizinan, tanggungjawab, dan batasan waktu kegiatan dimaksud sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat terdekat terdampak adanya hiburan orgen tunggal,\”paparnya.

Untuk kegiatan yang dilakukan, maka harus ada izin keramaian. Pembuatan izin keramaian di Polres Tulang Bawang lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan keramaian umum, dan juga diatur pada pasal 510 KUHP tentang keramaian, juklap Kapolri nomor. pol:02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Namun, untuk batasan waktu kegiatan perlu diputuskan secara bersama sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dengan aturan yang akan diberlakukan, \”Tim terpadu ini terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemilik/pengusaha orgen tunggal. Jadi, Bilamana terdapat panyimpangan atau  pelanggaran terhadap ketentuan ini, tim tersebut wajib menegur, dan menghimbau agar segera diberhentikan, terkecuali kegiatan adat budaya, hiburan tradisional/klasik, dan religius,\” kata dia.

Baca Juga  Warga Lambu Kibang Serbu Pasar Murah, Minyakita dan Beras SPHP Habis Terjual dalam 1 Jam

Kesepakatan pembatasan kegiatan hiburan orgen tunggal tersebut mendapat dukungan dari semua pihak, seperti yang diutarakan para tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dengan catatan kegiatan yang berbentuk adat budaya, tradisional/klasik,dan keagamaan mendapatkan pengecualian, \”Pada prinsipnya kami mendukung dan yang terpenting kita semua harus konsekwensi terhadap kesepakatan bersama ini,\” ungkap Wirdani Ketua Apdesi Tubaba diamini Seger Aryanto yang diamini beberapa tokoh adat dan masyarakat, pemilik orgen yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  40.621 KPM di Tubaba Terima Bantuan Pangan 2026

Hasil kesepakatan yang dimaksud yakni kegiatan keramaian menggunakan orgen tunggal diberi batas waktu hingga pukul 18.00 Wib, kegiatan bersifat budaya, adat, tradisional/klasik, dan bersifat religius diberi batas waktu hingga pukul 21.00 Wib, dilarang mengajikan minuman keras/narkoba, dilarang ada disko, tarian yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia dan dilarang mengadakan sambutan bersifat politik, dan mengadakan perjudian berbentuk apapun.(Arie)

 

 

 

Berita Terkait

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna
Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik
Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB