Resahkan Warga, Acara Orgen Tunggal Dibatasi dan Diawasi

Redaksi

Selasa, 24 Juli 2018 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Tim terpadu pengawasan kegiatan dimalam hari yang dimotori beberapa Polsek di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), memberikan kebebasan waktu untuk kegiatan bersifat budaya/adat, tradional/klasik dan religius untuk digelar hingga larut malam.

Tim dibentuk lantaran banyak masyarakat yang resah dengan kegiatan malam seperti orgen tunggal.  Diduga orgen tunggal banyak digunakan untuk kegiatan negatif. Dengan adanya batasan waktu diharapkan dapat memberikan rasa kenyamanan, aman, dan meminimalisir tindak kejahatan.

\”Kegiatan keramaian pada malam hari menggunakan orgen tunggal diberi batas waktu hingga pukul 18.00 Wib,\” terang Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo melalui Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, Selasa (24/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara bersamaan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan Tumijajar menjadi pedoman dan pegangan bagi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, uspika maupun pemilik/pengusaha orgen dalam mengadakan hiburan orgen tunggal.

Baca Juga  Umar Ahmad Buka Festival Tiyuh-tiyuh Secara Daring

\”Kami lakukan sosialisasi dan kesepakatan bahkan dibuat tim terpadu untuk mengawasi kegiatan dimaksud agar wilayah Tubaba tetap aman, nyaman dan kondusif. Semua pihak juga dapat mengetahui tatacara perizinan, tanggungjawab, dan batasan waktu kegiatan dimaksud sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat terdekat terdampak adanya hiburan orgen tunggal,\”paparnya.

Untuk kegiatan yang dilakukan, maka harus ada izin keramaian. Pembuatan izin keramaian di Polres Tulang Bawang lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan keramaian umum, dan juga diatur pada pasal 510 KUHP tentang keramaian, juklap Kapolri nomor. pol:02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Namun, untuk batasan waktu kegiatan perlu diputuskan secara bersama sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dengan aturan yang akan diberlakukan, \”Tim terpadu ini terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemilik/pengusaha orgen tunggal. Jadi, Bilamana terdapat panyimpangan atau  pelanggaran terhadap ketentuan ini, tim tersebut wajib menegur, dan menghimbau agar segera diberhentikan, terkecuali kegiatan adat budaya, hiburan tradisional/klasik, dan religius,\” kata dia.

Baca Juga  Tubaba Ikuti HUT ke-102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Secara Virtual

Kesepakatan pembatasan kegiatan hiburan orgen tunggal tersebut mendapat dukungan dari semua pihak, seperti yang diutarakan para tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dengan catatan kegiatan yang berbentuk adat budaya, tradisional/klasik,dan keagamaan mendapatkan pengecualian, \”Pada prinsipnya kami mendukung dan yang terpenting kita semua harus konsekwensi terhadap kesepakatan bersama ini,\” ungkap Wirdani Ketua Apdesi Tubaba diamini Seger Aryanto yang diamini beberapa tokoh adat dan masyarakat, pemilik orgen yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Turunkan Angka Stunting, Tubaba Luncurkan E-Penting

Hasil kesepakatan yang dimaksud yakni kegiatan keramaian menggunakan orgen tunggal diberi batas waktu hingga pukul 18.00 Wib, kegiatan bersifat budaya, adat, tradisional/klasik, dan bersifat religius diberi batas waktu hingga pukul 21.00 Wib, dilarang mengajikan minuman keras/narkoba, dilarang ada disko, tarian yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia dan dilarang mengadakan sambutan bersifat politik, dan mengadakan perjudian berbentuk apapun.(Arie)

 

 

 

Berita Terkait

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja
Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas
Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan
Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang
Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama
Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting
Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima
DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terkait

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:10 WIB

Yuliawati Apresiasi Kinerja Dinas Perdagangan Kota Metro

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:42 WIB

Walikota Metro Kuliah Subuh di Masjid Taqwa

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:38 WIB

Disperindag Lampung-Disdag Metro Gelar Pasar Murah Bersubsidi

Selasa, 5 Maret 2024 - 18:38 WIB

Metro Terima Penghargaan Adipura 2023 dari KLHK

Minggu, 3 Maret 2024 - 16:29 WIB

Pemkot Metro Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:49 WIB

Gubernur Lampung Resmikan RSH Kota Metro

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:49 WIB

Bangkit Haryo Utomo Buka Safari Dongeng Kota Metro

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:57 WIB

PKS Metro Antar Lima Anggotanya ke Kursi Legislatif

Berita Terbaru

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung

Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:56 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:41 WIB

Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi. Foto: Ist.

Bandarlampung

Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:22 WIB

Tanggamus

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:18 WIB