Remaja Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Diringkus Polres Pesawaran

Leni Marlina

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan sesama jenis saat diamankan Polres Pesawaran. (Ist/NK)

Pelaku pencabulan sesama jenis saat diamankan Polres Pesawaran. (Ist/NK)

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak dibawah umur, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran ringkus ADS (18) Remaja asal Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung. Bejatnya pelaku saat melampiaskan nafsunya dengan sesama jenis tersebut dilakukan di sebuah pondok pesantren, di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan sesama jenis itu, bermula pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB di sebuah Pondok Pesantren yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa Gedongtataan, pada saat jam belajar malam Pelaku ADS bertemu dengan korban.

Baca Juga  Nasir-Eriawan Duet Bagikan Masker dan Jamu Herbal Gratis

Kemudian korban diajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya, dan tindakan tak selayaknya terjadi.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian Pelaku dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat melalui Rilisnya, Minggu (7/7/2024).

Dari penangkapan tersangka ini jelas Kasat, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang berwarna merah, dan satu helai celana panjang berwarna merah milik Korban yang digunakan pada saat kejadian.

Baca Juga  45 Anggota DPRD Pesawaran Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang,” jelas Kasat. (Soheh)

Berita Terkait

Diduga Disalahgunakan untuk Politik, AMP Desak Pemkab Pesawaran Tarik Kendaraan Dinas
Komisi III DPRD Pesawaran Soroti Lampu Jalan Mati, Usul Penundaan Pembayaran KWH
DPRD Pesawaran Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati 2024
Iswan Caya Sosialisasikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Pesawaran
Halal Bihalal Pramuka Lampung, Perkuat Persaudaraan, Satukan Semangat Generasi Muda
Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih, Wagub Jihan Gerakkan Aksi Nyata di Pantai Mutun dan Pulau Tangkil
Selamatkan dari Kezaliman Penguasa, AMP Dukung Paslon Supriyanto–Suriansyah
Angin Perdamaian Andan Jejama Berhembus Lembut di Pesawaran

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:29 WIB

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Jumat, 22 November 2024 - 11:35 WIB

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat

Minggu, 3 November 2024 - 00:21 WIB

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:11 WIB

Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim

Rabu, 6 September 2023 - 19:49 WIB

Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 22:47 WIB

SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:21 WIB

Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:22 WIB

OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB