Razia Ramadhan Pol PP Terkendala Surat Perintah

Redaksi

Minggu, 20 Mei 2018 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung hingga saat ini masih belum bisa merazia tempat-tempat hiburan yang yang dilarang beroperasi saat ramadhan

Menurut Plt Kasatpol PP Kota Bandarlampung, Mansi, pihaknya hingga kini belum mendapatkan surat perintah tugas (SPT) untuk melakukan razia di tempat-tempat yang telah dilarang oleh pemkot.

\”Kita masih menunggu SPT dari Pak Sekda Badri Tamam. Makanya sampai saat ini belum bisa melakukan razia,\” ujar Mansi saat dihubungi Netizenku.com, Minggu (20/5).

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengkonfirmasi terkait kapan SPT tersebut akan diturunkan, Badri Tamam masih belum bisa dimintai konfirmasi lantaran nomor teleponnya belum dapat dihubungi.

Terpisah, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Bandarlampung, Jan Roma mengaku masih belum mendapatkan laporan terkait adanya tempat hiburan yang buka saat ramadhan. \”Untuk sekarang masih belum ada laporan terkait itu. Tapi nanti kalau ada laporan langsung kita tindak,\” singkatnya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Diketahui, melalui surat edaran Nomor: 450/532/III 20/2018 yang ditandatangani Plt Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, dijelaskan bahwa sejumlah tempat usaha dilarang beroperasi selama ramadhan.

Dalam surat tersebut jelas bahwa dilarang beroperasi bagi pengusaha yang menjalankan bisnis diskotik, bola sodok, bar, panti pijat, panti kebugaran dan lainnya. Selain itu, tempat hiburan karaoke juga dilarang. Termasuk tempat hiburan sekelas Center Stage Hotel Novotel, dan sejenisnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Bagi yang nekad beroperasi, Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan yang nekad beroperasi selama bulan ramadan. Larangan itu berlaku mulai H-3 hingga H+3 ramadhan.(Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:03 WIB

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:45 WIB

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:27 WIB

Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:47 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Lainnya

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51 WIB