Way Kanan (Netizenku.com): Manager PT Paramita Mulia Langgeng (PML) pengelola tanah milik inhutani di tanah register 42 di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, secara resmi telah melaporkan pelaku perambah liar di tanah inhutani untuk kepentingan pribadi.
Menurut Manager PT PML Supri, aksi perambahan yang dilakukan perorangan tersebut telah berlangsung 3 bulan terakhir. Namun, meski sudah ditegur dan diingatkan pembakaran lahan secara ilegal tersebut masih tetap dilakukan para pelaku.
\”Agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan oleh para perambah tanah milik inhutani,maka kami melaporkan langsung ke polres untuk menindak lanjuti aksi tersebut,\” bebernya, Kamis (31/1).
Supri menambahkan, ada beberapa perambah yang sudah menanam sawit dan padi di lahan tanah milik inhutani yang dibuka seluas 200 hektar.
\”Jika tidak cepat ditindak lanjuti Polres tentu pelaku perambah akan terus meningkat. dan kami tidak menjamin keamanan terjadi bila perusahaan langsung tegas disana,\”pungkasnya. (Ludi)