PPRL: May Day Hari Pergerakan, Bukan Hari Libur

Redaksi

Selasa, 1 Mei 2018 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Momen 1 Mei yang diperingati sebagai hari buruh internasional, merupakan peristiwa bersejarah dalam tradisi berjuang yang sengit terhadap kelas penghisap dan penindas. Momen ini juga dalam beberapa tahun terakhir diperingati sebagai hari libur nasional.

Namun, hal ini tidak bagi seribuan masa yanh tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL). Sebab, dalam peringatan May Day ini, mereka kembali menagih janji Pemerintah dari tahun ke tahun yang dinilai tidak pro buruh dan tidak memberi perlindungan terhadap buruh maupun memenuhi kesejahteraannya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Buktinya, masih banyak buruh yang bekerja lebih dari 12 jam perhari, dengan upah yang tiap tahunnya digantungkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Ketua FSBKU Lampung Sepriyadi, mewakili PPRL mengatakan, May Day bukan hari libur bagi buruh, melainkan momen di mana seluruh buruh di seluruh Indonesia merapatkan barisan melawan politik upah murah dan melawan penindasan terhadap kaum buruh.

\”Ini yang menjadi landasan kita (tiap tahunnya) turun ke jalan. Sebab, ini tidak ada perubahan, artinya buruh masih tertindas,\” ujar Sepriyadi.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Sepriyadi mengatakan, upah buruh Indonesia ditekan serendah-rendahnya beriringan dengan pencabutan subsidi di sektor vital yang mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti sembako, BBM, listrik yang secara otomatis, beban ekonomi keluarga buruh semakin tinggi dan semakin sulit melepaskan jerat kemiskinan.

\”Ini akibat dari lahirnya PP no. 78/2015 tentang pengupahan. Di mana Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan seluruh daerah untuk membatasi kenaikan upah buruh sebesar 8,71 persen. Padahal, PP 78/2015 sejak awal cacat konstitusi dan anti demokrasi dengan menghilangkan peran buruh untuk terlibat dalam perumusan upah,\” jelasnya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Selain itu, menurutnya, UU ormas dan RKUHP merupakan salah satu dari sekian banyak peraturan yang memberangus dan membungkam aspirasi sejati rakyat. Berbagai bentuk kekerasan, teror, intimidasi, penangkapan dan pemenjaraan, bahkan penembakan terhadap rakyay terus dilakukan oleh aparat militer.

\”Dengan dalih menjaga stabilitas keamanan dan pembangunan seolah menjadi pembenaran dalam melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat,\” ucapnya. (Rio)

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 01:01 WIB

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 April 2026 - 00:58 WIB

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Berita Terbaru

Seorang guru memperlihatkan perbedaan porsi bernilai Rp2000 hanya terletak pada kepalan nasi yang berukuran sedikit lebih besar. (Foto: Netizenku)

Celoteh

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:27 WIB

Lampung Selatan

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:01 WIB

Lampung Selatan

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:57 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:51 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:48 WIB