PPRL: May Day Hari Pergerakan, Bukan Hari Libur

Redaksi

Selasa, 1 Mei 2018 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Momen 1 Mei yang diperingati sebagai hari buruh internasional, merupakan peristiwa bersejarah dalam tradisi berjuang yang sengit terhadap kelas penghisap dan penindas. Momen ini juga dalam beberapa tahun terakhir diperingati sebagai hari libur nasional.

Namun, hal ini tidak bagi seribuan masa yanh tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL). Sebab, dalam peringatan May Day ini, mereka kembali menagih janji Pemerintah dari tahun ke tahun yang dinilai tidak pro buruh dan tidak memberi perlindungan terhadap buruh maupun memenuhi kesejahteraannya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Buktinya, masih banyak buruh yang bekerja lebih dari 12 jam perhari, dengan upah yang tiap tahunnya digantungkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Ketua FSBKU Lampung Sepriyadi, mewakili PPRL mengatakan, May Day bukan hari libur bagi buruh, melainkan momen di mana seluruh buruh di seluruh Indonesia merapatkan barisan melawan politik upah murah dan melawan penindasan terhadap kaum buruh.

\”Ini yang menjadi landasan kita (tiap tahunnya) turun ke jalan. Sebab, ini tidak ada perubahan, artinya buruh masih tertindas,\” ujar Sepriyadi.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Sepriyadi mengatakan, upah buruh Indonesia ditekan serendah-rendahnya beriringan dengan pencabutan subsidi di sektor vital yang mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti sembako, BBM, listrik yang secara otomatis, beban ekonomi keluarga buruh semakin tinggi dan semakin sulit melepaskan jerat kemiskinan.

\”Ini akibat dari lahirnya PP no. 78/2015 tentang pengupahan. Di mana Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan seluruh daerah untuk membatasi kenaikan upah buruh sebesar 8,71 persen. Padahal, PP 78/2015 sejak awal cacat konstitusi dan anti demokrasi dengan menghilangkan peran buruh untuk terlibat dalam perumusan upah,\” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Benahi Drainase untuk Hentikan Jalan Cepat Rusak

Selain itu, menurutnya, UU ormas dan RKUHP merupakan salah satu dari sekian banyak peraturan yang memberangus dan membungkam aspirasi sejati rakyat. Berbagai bentuk kekerasan, teror, intimidasi, penangkapan dan pemenjaraan, bahkan penembakan terhadap rakyay terus dilakukan oleh aparat militer.

\”Dengan dalih menjaga stabilitas keamanan dan pembangunan seolah menjadi pembenaran dalam melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat,\” ucapnya. (Rio)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB