PPKM Level 4 Bandarlampung Tanpa Penyekatan Jalan Protokol

Redaksi

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko Penyekatan Rajabasa salah satu pintu masuk Kota Bandarlampung berbatasan dengan Natar, Lampung Selatan, Rabu (14/4). Foto: Netizenku.com

Posko Penyekatan Rajabasa salah satu pintu masuk Kota Bandarlampung berbatasan dengan Natar, Lampung Selatan, Rabu (14/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandarlampung, 26 Juli-2 Agustus, tidak lagi seketat sebelumnya seperti pada 21-26 Juli 2021.

Sebelumnya, sejumlah ruas jalan protokol di Bandarlampung ditutup selama PPKM Level 4. Namun kini di masa perpanjangan PPKM Level 4, jalan protokol di Bandarlampung sudah tidak lagi ditutup.

Seperti Jalan Kota Raja, Jalan Raden Intan, Jalan P. Diponegoro, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan R.A. Kartini, dan Jalan Robert Wolter Monginsidi, sudah bisa dilalui warga Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penutupan jalan sebelumnya di masa PPKM Darurat sesuai instruksi pusat dalam pengendalian Covid-19 di kota setempat. Saat ini Kota Bandarlampung masih masuk zona merah dan PPKM Level 4.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Dari hasil pantauan di lapangan, Rabu (28/7), salah satu pengguna jalan, Anggit, mengaku belum mengetahui jika penyekatan jalan protokol di Kota Bandarlampung telah dibuka.

“Saya biasanya memang melalui Jalan Raden Intan ini karena cepat. Kemarin waktu ditutup saya harus _muter_ jauh ke tempat kerja dan harus makan waktu lebih lama lagi. Tapi alhamdulilah sekarang sudah dibuka jadi bisa lebih cepat lagi ke kantor,” katanya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Sementara itu, warga lainnya, Nila, menerangkan pembukaan jalan tersebut dilakukan sejak kemarin sore.

“Saya lihat kemarin sore beberapa polisi langsung membuka jalan dan mengangkat penyekatnya. Ya, alhamdulillah kalau sudah dibuka jadikan sudah ramai kembali aktifitas untuk warga, enggak perlu _muter_ jauh-jauh,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menjelaskan penerapan PPKM Level 4 dilakukan pelonggaran di beberapa sektor perdagangan seperti pegadang kaki lima, toko kelontongan, agen atau outlet voucher. Kemudian, pasar tradisional, dan restoran, namun harus tetap dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Untuk toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib,” ujar Eva Dwiana pada Senin (26/7) lalu.

Baca Juga  Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Wali Kota juga menyampaikan posko penyekatan di perbatasan Kota Bandarlampung tetap dioperasikan tanpa penambahan jumlah posko. Pemerintah Kota Bandarlampung mendirikan Posko Penyekatan sejak Rabu, 14 April 2021 di Rajabasa, Lematang, Sukarame, Kemiling, dan Panjang.

“Tidak ada penambahan posko penyekatan. Cukup itu saja,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB