Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Narkoba Warga Pringsewu

Redaksi

Senin, 17 Juni 2019 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dua pria warga Pringsewu bernama Indi Firmansyah (24) dan Maskurniawan (33) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus. Sebab, kedua pria yang diamankan pada akhir Mei 2019 lalu itu, telah terbukti sesuai alat bukti yang ditemukan petugas dikuatkan hasil gelar perkara.

Penetapan tersangka keduanya diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH dalam konferensi pers yang disampaikanya di koridor utama Mapolres, Senin (17/6) pagi.

\”Dua penyalahguna Narkoba yakni Indi Firmansyah dan Maskurniawan warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu telah kami tetapkan sebagai tersangka per tanggal 31 Mei 2019,\” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat yang juga didampingi oleh Kaur Bin Opsnya Ipda Jumbadio dan sejumlah Personelnya itu menerangkan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahggunaan Narkoba di lapangan Pendopo Pringsewu.

\”Hasil penyelidikan maka pada Rabu (29/5/19) pukul 22.45 Wib, berhasil ditangkap Indi Firmansyah di Lapangan Pendopo dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu yang diletakan di dalam bungkus rokok serta handphone dari saku celananya,\” terangnya.

Lanjut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga mendapatkan infromasi di sekitar lingkungan Kelurahan Pringsewu Barat ada penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Kami juga mengamankan Maskurniawan berikut barang bukti satu lintingan ganja didalam bungkus rokok Marlboro dan 1 handphone,\” ujarnya.

Ditambahkan Kasat atas pebuatan keduanya menyalahgunakan Narkoba, masing-masing tersangka dijerat 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

\”Ancaman pasal 127 maksimal 4 tahun namun kami lapis pasal 112 apabila dalam pendalaman ditemukan menjual kepada orang lain,\” imbuhnya.

Menurut Kasat pihaknya juga terus mendalami darimana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut guna menghentikan peredaran Narkoba di Kabupaten Pringsewu.

\”Peredaran Narkoba di Pringsewu seperti lingkaran setan, untuk itu kami akan berusaha menghentikan. Namun itu juga butuh dukungan masyarakat memberikan informasi kepada kami,\” katanya.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Sementara dalam keterangannya, Maskurinawan mengaku memakai ganja untuk meningkatkan nafsu makan, namun dia berdalih baru memakainya sejak bulan puasa.

\”Pakai ganja awalnya pusing tapi terus laper, cuma saya pakai baru-baru ini,\” ucapnya.

Dia juga kembali berdalih bahwa ganja yang diamankan Polisi merupakan pemberian rekannya dan bukan hasil membeli. \”Itu saya baru dikasih belum saya pakai, dikasih kawanya dia ini,\” kata dia menunjukan wajah ke tersangka Indi Firmansyah.

Diakhir kata, Maskurniawan mengaku menyesali perbuatannya menyalahgunakan Narkoba. \”Saya menyesal pak,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB