Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Narkoba Warga Pringsewu

Redaksi

Senin, 17 Juni 2019 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dua pria warga Pringsewu bernama Indi Firmansyah (24) dan Maskurniawan (33) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus. Sebab, kedua pria yang diamankan pada akhir Mei 2019 lalu itu, telah terbukti sesuai alat bukti yang ditemukan petugas dikuatkan hasil gelar perkara.

Penetapan tersangka keduanya diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH dalam konferensi pers yang disampaikanya di koridor utama Mapolres, Senin (17/6) pagi.

\”Dua penyalahguna Narkoba yakni Indi Firmansyah dan Maskurniawan warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu telah kami tetapkan sebagai tersangka per tanggal 31 Mei 2019,\” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat yang juga didampingi oleh Kaur Bin Opsnya Ipda Jumbadio dan sejumlah Personelnya itu menerangkan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahggunaan Narkoba di lapangan Pendopo Pringsewu.

\”Hasil penyelidikan maka pada Rabu (29/5/19) pukul 22.45 Wib, berhasil ditangkap Indi Firmansyah di Lapangan Pendopo dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu yang diletakan di dalam bungkus rokok serta handphone dari saku celananya,\” terangnya.

Lanjut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga mendapatkan infromasi di sekitar lingkungan Kelurahan Pringsewu Barat ada penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

\”Kami juga mengamankan Maskurniawan berikut barang bukti satu lintingan ganja didalam bungkus rokok Marlboro dan 1 handphone,\” ujarnya.

Ditambahkan Kasat atas pebuatan keduanya menyalahgunakan Narkoba, masing-masing tersangka dijerat 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

\”Ancaman pasal 127 maksimal 4 tahun namun kami lapis pasal 112 apabila dalam pendalaman ditemukan menjual kepada orang lain,\” imbuhnya.

Menurut Kasat pihaknya juga terus mendalami darimana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut guna menghentikan peredaran Narkoba di Kabupaten Pringsewu.

\”Peredaran Narkoba di Pringsewu seperti lingkaran setan, untuk itu kami akan berusaha menghentikan. Namun itu juga butuh dukungan masyarakat memberikan informasi kepada kami,\” katanya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Sementara dalam keterangannya, Maskurinawan mengaku memakai ganja untuk meningkatkan nafsu makan, namun dia berdalih baru memakainya sejak bulan puasa.

\”Pakai ganja awalnya pusing tapi terus laper, cuma saya pakai baru-baru ini,\” ucapnya.

Dia juga kembali berdalih bahwa ganja yang diamankan Polisi merupakan pemberian rekannya dan bukan hasil membeli. \”Itu saya baru dikasih belum saya pakai, dikasih kawanya dia ini,\” kata dia menunjukan wajah ke tersangka Indi Firmansyah.

Diakhir kata, Maskurniawan mengaku menyesali perbuatannya menyalahgunakan Narkoba. \”Saya menyesal pak,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Lampung: PKH Bukan untuk Ketergantungan, tapi Mendorong Keluarga Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Kamis, 24 September 2026 - 17:21 WIB

Disdikbud Lampung Gulirkan Program Double Teaching

Rabu, 23 September 2026 - 19:35 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:42 WIB

Lampung

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:50 WIB