Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Narkoba Warga Pringsewu

Redaksi

Senin, 17 Juni 2019 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dua pria warga Pringsewu bernama Indi Firmansyah (24) dan Maskurniawan (33) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus. Sebab, kedua pria yang diamankan pada akhir Mei 2019 lalu itu, telah terbukti sesuai alat bukti yang ditemukan petugas dikuatkan hasil gelar perkara.

Penetapan tersangka keduanya diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH dalam konferensi pers yang disampaikanya di koridor utama Mapolres, Senin (17/6) pagi.

\”Dua penyalahguna Narkoba yakni Indi Firmansyah dan Maskurniawan warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu telah kami tetapkan sebagai tersangka per tanggal 31 Mei 2019,\” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Kasat yang juga didampingi oleh Kaur Bin Opsnya Ipda Jumbadio dan sejumlah Personelnya itu menerangkan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahggunaan Narkoba di lapangan Pendopo Pringsewu.

\”Hasil penyelidikan maka pada Rabu (29/5/19) pukul 22.45 Wib, berhasil ditangkap Indi Firmansyah di Lapangan Pendopo dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu yang diletakan di dalam bungkus rokok serta handphone dari saku celananya,\” terangnya.

Lanjut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga mendapatkan infromasi di sekitar lingkungan Kelurahan Pringsewu Barat ada penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

Baca Juga  Camat Kotaagung Hadiri Peringatan HUT RI Ke-78 di Dusun Madang Atas

\”Kami juga mengamankan Maskurniawan berikut barang bukti satu lintingan ganja didalam bungkus rokok Marlboro dan 1 handphone,\” ujarnya.

Ditambahkan Kasat atas pebuatan keduanya menyalahgunakan Narkoba, masing-masing tersangka dijerat 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

\”Ancaman pasal 127 maksimal 4 tahun namun kami lapis pasal 112 apabila dalam pendalaman ditemukan menjual kepada orang lain,\” imbuhnya.

Menurut Kasat pihaknya juga terus mendalami darimana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut guna menghentikan peredaran Narkoba di Kabupaten Pringsewu.

\”Peredaran Narkoba di Pringsewu seperti lingkaran setan, untuk itu kami akan berusaha menghentikan. Namun itu juga butuh dukungan masyarakat memberikan informasi kepada kami,\” katanya.

Baca Juga  Pemkab Serahkan Bantuan Pangan Bagi 110 Wali ODP Tanggamus

Sementara dalam keterangannya, Maskurinawan mengaku memakai ganja untuk meningkatkan nafsu makan, namun dia berdalih baru memakainya sejak bulan puasa.

\”Pakai ganja awalnya pusing tapi terus laper, cuma saya pakai baru-baru ini,\” ucapnya.

Dia juga kembali berdalih bahwa ganja yang diamankan Polisi merupakan pemberian rekannya dan bukan hasil membeli. \”Itu saya baru dikasih belum saya pakai, dikasih kawanya dia ini,\” kata dia menunjukan wajah ke tersangka Indi Firmansyah.

Diakhir kata, Maskurniawan mengaku menyesali perbuatannya menyalahgunakan Narkoba. \”Saya menyesal pak,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Karutan Kotaagung Beri WBP Lansia Kacamata Gratis
Mulyadi Irsan Buka Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Pekon
Susunan TKD Prabowo-Gibran Diserahkan ke KPU Tanggamus
Kemurahan Hati Anak Kecil dari Kaki Gunung Tanggamus
Jaga Silaturahmi, WBP dan Personel Rutan Kotaagung Gelar Makan Bersama
Desa Wisata Nusantara, Tanggamus Unggulkan Teluk Kiluan
Tanggamus Peringati Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia
Kecanduan Judi Online, Pria Asal Tanggamus Tipu Agen BRI Link

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 02:31 WIB

Lentera Swara Lampung | Kamis, 30 November 2023

Rabu, 29 November 2023 - 10:51 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 29 November 2023

Selasa, 21 November 2023 - 04:17 WIB

Lentera Swara Lampung | Selasa, 21 November 2023

Senin, 20 November 2023 - 10:26 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 20 November 2023

Rabu, 15 November 2023 - 08:03 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 15 November 2023

Jumat, 10 November 2023 - 18:03 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 10 November 2023

Sabtu, 4 November 2023 - 15:38 WIB

Lentera Swara Lampung | Sabtu, 4 November 2023

Kamis, 2 November 2023 - 17:14 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 1 November 2023

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Kamis, 30 November 2023

Kamis, 30 Nov 2023 - 02:31 WIB

Lampung Barat

MB-PM Bakar Semangat Kader PDI Perjuangan Lambar

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:23 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT Korpri, Sekda Serahkan Penghargaan ASN

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:18 WIB

Gambar hanya ilustrasi.

Celoteh

Banner Caleg Bikin Maleg

Rabu, 29 Nov 2023 - 11:07 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 29 November 2023

Rabu, 29 Nov 2023 - 10:51 WIB