Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Narkotika ke JPU

Redaksi

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Pringsewu. Selasa (21/2/2023).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

“Berdasarkan hal tersebut maka seorang tersangka bernama Riswanto alias Aris Pedet siang tadi kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan selanjutnya,” jelas Kasat Narkoba melalui rilis humasnya pada Selasa (21/2/2023) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampikan kasat, tersangka Riswanto ditangkap Polisi atas dugaan terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan dia diamankan Polisi pada (23/11) yang lalu saat berada di sebuah gubuk yang berada di areal persawahan Pekon Sukoharjo III.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisi 0,34 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu.

“Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” bebernya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengimbau masyarakat Pringsewu untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pasalnya Selain berdampak buruh bagi kesehatan, pelaku juga dapat dijerat proses hukum dengan ancaman hukuman yang lama.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

“Kami sampaikan bahwa menggunakan narkotika itu tidak ada dampak baiknya, oleh karena itu kami imbau untuk tidak menggunakan apalagi menjual belikannya.” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB