Polres Pringsewu Kembali Amankan Pemakai dan Pengedar Sabu

Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, kembali menangkap dua orang tersangka penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang pada Rabu (14/6/2023).

Kedua tersangka yang diamankan terdiri dari seorang pemakai sabu berinisial AR (38) warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan seorang pengedar, AS (37) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menyebut, kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Rabu siang kemarin. Tersangka AR diamankan dirumahnya sekira pukul 11.00 WIB dengan barang bukti, 1 paket sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit Gawai.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum disita Polisi, BB Sabu sempat dibuang oleh tersangka kedalam saluran air, namun berhasil ditemukan petugas,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (15/6) .

Saat diinterogasi Polisi, kata Kasat, tersangka mengakui sudah lebih dari setahun ini aktif memakai sabu. Barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya berinisial AS, warga Kecamatan Pugung Tanggamus.

Baca Juga  Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menyelidiki keberadaan tersangka AS dan menangkapnya,” ucap Kasat.

Dijelaskannya, tersangka AS diringkus Polisi saat sedang menunggu calon pembeli sabu di wilayah Kecamatan Pugung. Dari tangan pengedar sabu ini polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar seberat 0,23 gram dan 1 unit ponsel.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

“Dari tangan AS, polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjual sabu,” bebernya.

Iptu Yudi mengungkapkan, polisi masih terus mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia juga mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses hukumnya, kedua tersangka kita jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB