Polisi Amankan Warga Pejambon, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Leni Marlina

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak di bawah umur, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran amankan Pelaku S (44), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Minggu (27/10/2024) sore.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak yang diketahui masih berusia 9 tahun itu bermula pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB, saat korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Saat itu korban menanyakan kepada pelaku, apakah teman bermainnya ada di rumah pelaku atau tidak.

Baca Juga  DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP

“Dengan cara paksa, pria hidung belang itu menarik korban masuk ke dalam rumah. Kemudian di dalam kediamannya pelaku melakukan perbuatan yang tidak seharusnya. Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan hingga mengalami depresi,” ungkap Kasat, Kamis (31/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun usai kejadian. Saat korban pulang ke rumahnya, orang tua korban sempat curiga dengan apa yang dialami oleh anak gadisnya, karena korban sempat mengganti celananya beberapa kali dan diketahui celana yang dikenakan oleh korban terdapat noda darah dan merasa kesakitan di area vitalnya.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

“Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran, guna ditindaklanjuti,” ungkap Kasat.

Dari laporan tersebut, Polres bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya.

“Pelaku diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, dari penangkapan pelaku ini juga diamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna hijau biru dan satu celana cargo berwarna hijau milik korban yang digunakan pada saat kejadian,” ujar Devrat.

Baca Juga  DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Soheh)

Berita Terkait

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan
Insentif RT di Pesawaran Pakai Dana Desa, AMP Angkat Bicara
Penyadap Karet PTPN Waylima Keluhkan Kerja Malam Tak Manusiawi
Polres Pesawaran Pastikan Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:10 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:08 WIB

Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

Senin, 12 Januari 2026 - 15:06 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:42 WIB

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:40 WIB

Gubernur Jawa Tengah dan Sejumlah Kepala Daerah Kunjungi Kabupaten Pringsewu

Senin, 5 Januari 2026 - 17:46 WIB

Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Senin, 5 Januari 2026 - 16:14 WIB

Aktivitas Warga Pringsewu Kembali Bergeliat Usai Libur Nataru

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:37 WIB

Lampung

DPRD Lampung Dukung Kehadiran Taksi Listrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 12:45 WIB