Polisi Amankan IRT Penjual Sabu di Kota Agung

Redaksi

Minggu, 29 September 2019 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): RU, Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus. Dari tangan IRT yang juga pedagang itu, turut diamankan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar, puluhan kaca pirex terbungkus kertas koran siap jual, timbangan digital dan belasan handphone.

Saat penggerebegan di rumah yang diduga menyiapkan tempat untuk nyabu itu, petugas turut menggelandang 2 pria berinsial SA (40) dan IF (41) sebab diduga mereka merupakan konsumen RU.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan SH mengatakan RU dan dua pria diduga penyalahgguna sabu ditangkap di Pekon Kagungan, Kotaagung Timur, pada Selasa (24/9) pukul 16.30 WIB.

Baca Juga  Peduli Bencana Sulteng, Polres Tanggamus Lampung Galang Dana Internal

Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa RU selain membuka warung juga menjual sabu serta kaca pirex.

\”Dari hasil penyelidikan, benar RU diduga merupakan penjual sabu, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya serta 2 pria yang berada di lokasi diduga merupakan konsumennya,\” kata AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (29/9).

Lanjutnya, barang bukti diamankan dari TKP berupa 19 plastiknya klip berisi sabu siap edar, 28 buah pipa kaca terbungkus koran siap jual, 11 unit handphone, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 pipa kaca/ pirek bekas pakai, 2 bundle plastik berisi plastik klip transparan, 2 ( dua ) buah sumbu yang terbuat dari kertas almuniumfoil dan gunting.

Baca Juga  Kasatlantas Respon Cepat Pemberitaan Janda Miskin Tanggamus

\”Barang bukti tersebut diamankan dalam proses penggeledahan di rumah RU,\” ujarnya.

Menurut AKP Hendra Gunawan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga suami RU juga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. \”Dugaan sementara, RU berjualan di rumah, sementara suaminya diduga yang mengambil barang sekaligus pengantar kepada konsumen,\” terangnya.

Saat ini RU bersama 2 pria tersebut berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap suami RU dan penyedia barang haram tersebut masih dalam proses pengejaran.

Ditambahkan AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan test urine terhadap ketiga terduga, hasilnya ketiganya dinyatakan positif sehingga terhadap RU dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, kemudian untuk 2 pria itu dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga  ADD Carut Marut, Warga Banjarmasin Kawal Audit Inspektorat

\”Pasal 114 sendiri ancaman minimalnya 5 tahun dan pasal 127 ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” katanya.

Di tempat sama, RU mengakui praktik penjualan barang haram tersebut di rumahnya, namun dia berdalih baru menjalankan bisnis haram itu.

Menurutnya, selama 2 bulan itu dia telah 6 kali melakukan pembelian kepada seseorang yang dirahasiakan. Rata-rata membeli seharga Rp2,7 juta.

\”Biasanya beli 1 paket seharga Rp2,7 juta lalu dipecah menjadi paket kecil 100 -250, saya baru dua bulan melakukannya,\” ucap IRT berpostur kecil tersebut. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator
Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap
Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN
Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah
Polsek Pematangsawa Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah di Karang Brak
Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 21:57 WIB

BNPT: Kuatkan Kolaborasi, Cegah Ekstremisme

Jumat, 25 April 2025 - 19:04 WIB

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator

Jumat, 25 April 2025 - 16:12 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Upaya Cegah Terorisme

Jumat, 25 April 2025 - 15:56 WIB

Lomba Senam Meriahkan HUT ke-61 Lampung

Jumat, 25 April 2025 - 11:09 WIB

Cegah Radikalisme Lewat Film Road to Resilience

Kamis, 17 April 2025 - 18:54 WIB

Gubernur Lampung Ajak PPAD Bersinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas

Kamis, 17 April 2025 - 18:37 WIB

Siap-Siap, Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 16 April 2025 - 22:22 WIB

Pemprov Lampung dan APJII Bersinergi, Perkuat Digitalisasi dan Akses Internet Merata

Berita Terbaru

Kegiatan FGD dan pemutaran film dokumenter Road to Resilience, di Hotel Batiqa, Bandar Lampung, Jumat, (25/4/2025), Foto: Istimewa.

Bandarlampung

BNPT: Kuatkan Kolaborasi, Cegah Ekstremisme

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:57 WIB

Rapat paripurna kabupaten Tubaba, Jumat (25/4/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:54 WIB

Rahmad Mirzani Djausal saat melantik pejabat administrator di Balai Keratun Lantai 3, Jumat (25/4/2025), Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator

Jumat, 25 Apr 2025 - 19:04 WIB

Pelantikan lima pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tanggamus, Jumat (25/4/2025), Foto: Arj/NK.

Tanggamus

Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:40 WIB

FGD bertema diskusi buku Anak Negeri di Pusaran Konflik Suriah dan pemutaran film dokumenter Road to Resilience, di Hotel Batiqa, Jumat (25/4/2025), Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Pemprov Lampung Perkuat Upaya Cegah Terorisme

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:12 WIB