Polisi Amankan IRT Penjual Sabu di Kota Agung

Redaksi

Minggu, 29 September 2019 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): RU, Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus. Dari tangan IRT yang juga pedagang itu, turut diamankan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar, puluhan kaca pirex terbungkus kertas koran siap jual, timbangan digital dan belasan handphone.

Saat penggerebegan di rumah yang diduga menyiapkan tempat untuk nyabu itu, petugas turut menggelandang 2 pria berinsial SA (40) dan IF (41) sebab diduga mereka merupakan konsumen RU.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan SH mengatakan RU dan dua pria diduga penyalahgguna sabu ditangkap di Pekon Kagungan, Kotaagung Timur, pada Selasa (24/9) pukul 16.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa RU selain membuka warung juga menjual sabu serta kaca pirex.

\”Dari hasil penyelidikan, benar RU diduga merupakan penjual sabu, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya serta 2 pria yang berada di lokasi diduga merupakan konsumennya,\” kata AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (29/9).

Lanjutnya, barang bukti diamankan dari TKP berupa 19 plastiknya klip berisi sabu siap edar, 28 buah pipa kaca terbungkus koran siap jual, 11 unit handphone, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 pipa kaca/ pirek bekas pakai, 2 bundle plastik berisi plastik klip transparan, 2 ( dua ) buah sumbu yang terbuat dari kertas almuniumfoil dan gunting.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

\”Barang bukti tersebut diamankan dalam proses penggeledahan di rumah RU,\” ujarnya.

Menurut AKP Hendra Gunawan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga suami RU juga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. \”Dugaan sementara, RU berjualan di rumah, sementara suaminya diduga yang mengambil barang sekaligus pengantar kepada konsumen,\” terangnya.

Saat ini RU bersama 2 pria tersebut berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap suami RU dan penyedia barang haram tersebut masih dalam proses pengejaran.

Ditambahkan AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan test urine terhadap ketiga terduga, hasilnya ketiganya dinyatakan positif sehingga terhadap RU dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, kemudian untuk 2 pria itu dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

\”Pasal 114 sendiri ancaman minimalnya 5 tahun dan pasal 127 ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” katanya.

Di tempat sama, RU mengakui praktik penjualan barang haram tersebut di rumahnya, namun dia berdalih baru menjalankan bisnis haram itu.

Menurutnya, selama 2 bulan itu dia telah 6 kali melakukan pembelian kepada seseorang yang dirahasiakan. Rata-rata membeli seharga Rp2,7 juta.

\”Biasanya beli 1 paket seharga Rp2,7 juta lalu dipecah menjadi paket kecil 100 -250, saya baru dua bulan melakukannya,\” ucap IRT berpostur kecil tersebut. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB