Polemik Pajak Parkir RSUDAM Tuai Pendapat, Pengamat: Ini Hak Pemkot

Redaksi

Senin, 23 Desember 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik penarikan pajak parkir di RS Umum Daerah Abdul Muluk (RSUDAM) tuai pendapat. Di tambah lagi, kesan perebutan pajak oleh sesama pemerintah menjadi sorotan, khususnya bagi para pengamat hukum.

Salah seorang pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pemda Tahun 2014, tidak ada istilahnya negara dalam negara atau terlebih kota melawan provinsi, ataupun sebaliknya.

Melalui UU Pemda 2014 dan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 2004, telah mendorong pemerintah daerah menggali berbagai macam potensi yang bersumber dari PAD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian UU Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2009 menjadi landasan kuat. Penjabarannya, pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Sedangkan melalui UU No. 28 Tahun 2009, Jenis Pajak kabupaten/kota salah satunya adalah Pajak Parkir.

\”Artinya kewenangan dalam hal pemungutan pajak parkir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Potensi Pendapatan Asli Daerah,\” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Menurutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan tersebut maka tidaklah keliru tindakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung untuk menggali potensi pendapatan daerah dengan melakukan penyegalan loket parkir.

\”Namun anehnya oleh Kabag Hukum Rumah Sakit RSDAM ditarik pada wilayah politik Pemprov vs Kota Bandarlampung dengan menyebut tindakan Pemkot Bandarlampung ini melecehkan pihak Provinsi Lampung. Hal ini lantas memunculkan pertanyaan, mengapa Kabag Hukum begitu reaktif menghadapi permasalahan tersebut, apakah ada dugaan pratik korup antara oknum RSDAM dan Pengelola parkir?\”

Selain itu tindakan penyegelan yang dilakukan oleh BPPRD Kota merupakan unsur dari UU Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2009, yaitu: adanya daya paksa, dilakukan berdasarkan peraturan perundangan, tanpa adanya kontraprestasi atau imbalan langsung yang diterima pebayar pajak dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-esarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Rumah Sakit Daerah bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

RSUDAM telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh. Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nornor G/605/RV/HK/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai lnstansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

Adapun yang dimaksudkan PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya terdapat pada PP 74/2012 dan pemrmendagri 79/2018. Berdasarkan Permendagri No. 78 Tahun 2018, Badan Layanan Umum yang dilaksanakan berupa; penyedian barang dan/atau jasa layanan umum, pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, dan pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Dari kesemua layanaan tersebut diutamakan untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

\”Jadi dari sini dapat dilihat tidak ada kewenangan dari Pemerintah Provinsi Lampung memungut pajak parkir yang dalam hal ini didelegasikan kepada PPK BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT. Hanura Putra,\” kata dia.

Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah No. 32 Tahun 2014  Tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi hanya memiliki wewenang memungut parkir ditempat khusus, adapun yang dimaksud tempat khusus parkir adalah penyediaan pelayanan di tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten kota.

\”Jadi dapat disimpulkan, berdasarkan berbagai regulasi tersebut bahwa kewenangan memungut pajak parkir di Rumah Sakit Daserah Abdul Muluk adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sedangkan penyelenggaraan Rumah Sakit merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB