PLN Cek kWh Meter Pelanggan untuk Cegah Bahaya Kebakaran

Leni Marlina

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peralatan Penunjang Penertiban Pemakaian Ketenaga Listrikan (P2TL) yang digelar dalam apel gelar alat, di PLN UID Lampung, Kamis (13/6/2024). (Ist/NK)

Peralatan Penunjang Penertiban Pemakaian Ketenaga Listrikan (P2TL) yang digelar dalam apel gelar alat, di PLN UID Lampung, Kamis (13/6/2024). (Ist/NK)

Bandarlampung (Netizenku.com): PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan kelistrikan terutama bahaya kebakaran.

Guna mendukung hal tersebut, PLN UID Lampung melaksanaan pemeriksaan alat ukur dan pembatas (kWh meter) pelanggan yang ditandai dengan Apel Gelar Peralatan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) pada Kamis (13/6/2024).

General Manager PLN UID Lampung, Sugeng Widodo mengatakan, pemeriksaan kWh meter di rumah pelanggan dilakukan guna memastikan keamanan kelistrikan terutama menjelang dan saat masyarakat merayakan Idul Adha 1445 H.

Baca Juga  Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PLN harus dapat memberikan rasa nyaman dan aman di saat masyarakat sedang melaksanakan perayaan hari raya qurban,” ungkap Sugeng pada saat memberikan arahan pada seluruh peserta apel.

Dalam sambutannya Sugeng berpesan kepada seluruh petugas P2TL untuk selalu mengutamakan keamanan dan integritas dalam bekerja.

“Luruskan niat anda untuk bekerja melakukan pemeriksaan listrik ke pelanggan yaitu memberi edukasi pelanggan untuk tidak melakukan pemakaian listrik yang illegal, dan bagi seluruh petugas harus senantiasa melakukan pekerjaan sesuai Standart Operational Procedure (SOP) yang berlaku, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan terhadap aturan perusahaan” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Mirza Hadiri Apel Akbar Satlinmas di Jawa Tengah

Ditambahkannya, PLN wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pengguna listrik dan masyarakat sekitarnya sesuai amanat Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Sugeng menjelaskan, batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter. Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN yang harus dijaga bersama.

Baca Juga  Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

“Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh meter sendiri, kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123,” tegasnya.

Dalam rangkaian acara tersebut PLN juga menyelenggarakan refreshment terkait peraturan penertiban aliran listrik, dan pemeriksaan terkait sertifikat kompetensi petugas. (Rls)

Berita Terkait

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA
Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi
Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung
Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun
Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan
Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah
Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren
Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa

Berita Terbaru