Pleno Penetapan KPU Ditunda, Paslon 1 dan 2 Gugat Pilgub ke MK

Redaksi

Rabu, 11 Juli 2018 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pilgub Lampung belum usai. Selain banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap kemenangan Arinal-Nunik berdasarkan hasil pleno penghitungan suara KPU, rupanya paslon 1, Ridho-Bachtiar dan Paslon 2, Herman-Sutono pagi dan siang ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Alasannya? Melalui kuasa hukum paslon 1, Ahmad Handoko, Ridho-Bachtiar secara resmi menggugat perselisihan hasil pemilu ke MK. Sedangkan, paslon 2 gugatan setelahnya.

Hal ini dibenarkan Ketua KPU, Nanang Trenggono, bahwa hari ini (Selasa) paslon 1 maupun paslon 2 resmi mendaftarkan gugatannya ke MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Nanang, Ridho mendaftarkan gugatannya sekira pukul 10.00 dengan nomor registrasi Nomor APPP: 47/1/PAN.MK/2018, atas nama Pemohon H. Muhammad Ridho Ficardo, S.PI., M.Si. & Bachtiar Basri, S.H., M.M. (Nomor Urut 1) dengan Nama Termohon KPU Provinsi Lampung.

\”Sementara, untuk paslon 2 (Herman HN-Sutono) siangnya, sekira pukul 12.00,\” terang dia.

Kata Nanang, pihaknya diinfokan secara resmi oleh KPU RI terkait kabar gugatan tersebut. “Divisi Hukum KPU RI sudah kumpulkan data sengketa Pilkada, itu digunakan untuk persidangan di MK nanti. Pada tanggal 21 Juli nanti, MK akan memberitahukan, dan esoknya (22 Juli) KPU RI akan menginfokan ke KPU daerah untuk menetapkan. Bisa saja mundur lagi, tergantung proses di MK,\” jelasnya.

Seharusnya, kata dia, pleno penetapan pasangan calon terpilih digelar hari ini pada pukul 12.45 WIB. Oleh sebab itu, karena adanya gugatan di MK, maka proses penetapan ditunda.

Menurut Nanang, dalam gugatan tersebut ada proses konsultasi terkait kekurangan atau kelengkapan berkas yang diajukan. \”Kita tunggu proses di MK,\” ucapnya. (Rio)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB