Pleno Penetapan KPU Ditunda, Paslon 1 dan 2 Gugat Pilgub ke MK

Redaksi

Rabu, 11 Juli 2018 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pilgub Lampung belum usai. Selain banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap kemenangan Arinal-Nunik berdasarkan hasil pleno penghitungan suara KPU, rupanya paslon 1, Ridho-Bachtiar dan Paslon 2, Herman-Sutono pagi dan siang ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Alasannya? Melalui kuasa hukum paslon 1, Ahmad Handoko, Ridho-Bachtiar secara resmi menggugat perselisihan hasil pemilu ke MK. Sedangkan, paslon 2 gugatan setelahnya.

Baca Juga  Pansus Money Politics Janji Profesional Kawal Amanah Rakyat

Hal ini dibenarkan Ketua KPU, Nanang Trenggono, bahwa hari ini (Selasa) paslon 1 maupun paslon 2 resmi mendaftarkan gugatannya ke MK.

Kata Nanang, Ridho mendaftarkan gugatannya sekira pukul 10.00 dengan nomor registrasi Nomor APPP: 47/1/PAN.MK/2018, atas nama Pemohon H. Muhammad Ridho Ficardo, S.PI., M.Si. & Bachtiar Basri, S.H., M.M. (Nomor Urut 1) dengan Nama Termohon KPU Provinsi Lampung.

\”Sementara, untuk paslon 2 (Herman HN-Sutono) siangnya, sekira pukul 12.00,\” terang dia.

Baca Juga  Komisi 1 Desak APH Audit Lengkap Bangunan “Miring” RSUDAM

Kata Nanang, pihaknya diinfokan secara resmi oleh KPU RI terkait kabar gugatan tersebut. “Divisi Hukum KPU RI sudah kumpulkan data sengketa Pilkada, itu digunakan untuk persidangan di MK nanti. Pada tanggal 21 Juli nanti, MK akan memberitahukan, dan esoknya (22 Juli) KPU RI akan menginfokan ke KPU daerah untuk menetapkan. Bisa saja mundur lagi, tergantung proses di MK,\” jelasnya.

Baca Juga  Rapat Pleno KPU Dikawal Ribuan Aparat? ini Penyebabnya

Seharusnya, kata dia, pleno penetapan pasangan calon terpilih digelar hari ini pada pukul 12.45 WIB. Oleh sebab itu, karena adanya gugatan di MK, maka proses penetapan ditunda.

Menurut Nanang, dalam gugatan tersebut ada proses konsultasi terkait kekurangan atau kelengkapan berkas yang diajukan. \”Kita tunggu proses di MK,\” ucapnya. (Rio)

Berita Terkait

Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 23:30 WIB

BPS Umumkan Inflasi Lampung November 2024 Sebesar 1,5 Persen, Ini Pemicunya!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:47 WIB

Mantap! Inflasi November 2024 di Lampung Turun Lagi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:09 WIB

Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang

Jumat, 29 November 2024 - 11:44 WIB

Bawaslu Lampung Tertibkan 90.910 APK di Masa Tenang

Selasa, 26 November 2024 - 19:33 WIB

Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar

Senin, 25 November 2024 - 00:53 WIB

Ini Dia Standar Hidup Layak di Lampung, Silakan Cek Pengeluaran Anda “Di Atas atau Masih di Bawah”

Sabtu, 23 November 2024 - 11:19 WIB

Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada

Sabtu, 23 November 2024 - 08:29 WIB

“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terbaru

Pesawaran

M Nasir Dampingi Koordinator Agrinas Tinjau Lahan Cetak Sawah

Senin, 2 Des 2024 - 17:36 WIB

Ekonomi

Mantap! Inflasi November 2024 di Lampung Turun Lagi

Senin, 2 Des 2024 - 16:47 WIB