Pleno Penetapan KPU Ditunda, Paslon 1 dan 2 Gugat Pilgub ke MK

Redaksi

Rabu, 11 Juli 2018 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pilgub Lampung belum usai. Selain banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap kemenangan Arinal-Nunik berdasarkan hasil pleno penghitungan suara KPU, rupanya paslon 1, Ridho-Bachtiar dan Paslon 2, Herman-Sutono pagi dan siang ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Alasannya? Melalui kuasa hukum paslon 1, Ahmad Handoko, Ridho-Bachtiar secara resmi menggugat perselisihan hasil pemilu ke MK. Sedangkan, paslon 2 gugatan setelahnya.

Hal ini dibenarkan Ketua KPU, Nanang Trenggono, bahwa hari ini (Selasa) paslon 1 maupun paslon 2 resmi mendaftarkan gugatannya ke MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Nanang, Ridho mendaftarkan gugatannya sekira pukul 10.00 dengan nomor registrasi Nomor APPP: 47/1/PAN.MK/2018, atas nama Pemohon H. Muhammad Ridho Ficardo, S.PI., M.Si. & Bachtiar Basri, S.H., M.M. (Nomor Urut 1) dengan Nama Termohon KPU Provinsi Lampung.

\”Sementara, untuk paslon 2 (Herman HN-Sutono) siangnya, sekira pukul 12.00,\” terang dia.

Kata Nanang, pihaknya diinfokan secara resmi oleh KPU RI terkait kabar gugatan tersebut. “Divisi Hukum KPU RI sudah kumpulkan data sengketa Pilkada, itu digunakan untuk persidangan di MK nanti. Pada tanggal 21 Juli nanti, MK akan memberitahukan, dan esoknya (22 Juli) KPU RI akan menginfokan ke KPU daerah untuk menetapkan. Bisa saja mundur lagi, tergantung proses di MK,\” jelasnya.

Seharusnya, kata dia, pleno penetapan pasangan calon terpilih digelar hari ini pada pukul 12.45 WIB. Oleh sebab itu, karena adanya gugatan di MK, maka proses penetapan ditunda.

Menurut Nanang, dalam gugatan tersebut ada proses konsultasi terkait kekurangan atau kelengkapan berkas yang diajukan. \”Kita tunggu proses di MK,\” ucapnya. (Rio)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 16:03 WIB

Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru