Periode Agustus 2021, Pemilih Baru di Lampung Bertambah 7.948

Redaksi

Selasa, 7 September 2021 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, di Sekretariat KPU Lampung, Kamis, 6 Mei 2021. Foto: Netizenku.com

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, di Sekretariat KPU Lampung, Kamis, 6 Mei 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Provinsi Lampung menggelar rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2021 bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Selasa (7/9), melalui daring.

Hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2021 tingkat Provinsi Lampung yaitu jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 5.980.395 pemilih dari data PDPB sebelumnya 5.973.337. Penambahan pemilih baru sebanyak 7.948 pemilih.

Baca Juga: Data Pemilih Berkelanjutan Juli 2021, KPU Temukan 1.013 Pemilih TMS

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 890 pemilih terdiri dari pemilih yang meninggal dunia (560), pemilih ganda (90), pemilih pindah domisili (239), pemilih di bawah umur (1).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, mengatakan hal itu sesuai SE KPU RI Nomor: 366/2021 bahwa KPU kabupaten/kota melakukan PDPB setiap bulannya yang kemudian direkapitulasi dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, baik di papan pengumuman maupun di halaman website masing-masing KPU kabupaten/kota.

Baca Juga  KPU Lampung Mulai Pembekalan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

“Begitu pula hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat provinsi,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (7/9).

Periode Agustus 2021, Pemilih Baru di Lampung Bertambah 7.948
Sumber: KPU Provinsi Lampung

Selain diumumkan secara terbuka, hasil rekapitulasi PDPB juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, pimpinan partai politik sesuai tingkatannya.

Semua stakeholder terkait, kata Agus, bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota.

“Masukan dan tanggapan dari stakeholder terhadap hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat diharapkan untuk kualitas hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU,” kata dia.

Agus menyampaikan masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait data pemilih baru yang belum masuk dalam DPT, baik DPT 2019 maupun DPT 2020, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga  Yuk Registrasi Daftar Pemilih Lewat Aplikasi Android

“Masukan atau tanggapan terhadap data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI/POLRI ke sipil maupun sebaliknya. Atau bisa juga memberikan masukan atau tanggapan terhadap perbaikan elemen data DPT jika terjadi kesalahan atau kekeliruan,” jelas dia.

Adapun rapat koordinasi PDPB dengan para stakeholder di tingkat KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Rapat kooordinasi antar pihak menjadi forum bersama untuk saling bertukar pikiran dan sumbang saran bagi perbaikan data pemilih ke depan,” ujar dia.

Baca Juga  KPU Lampung: pelaksanaan prokes di pilkada capai 90 persen

Agus menjelaskan tujuan PDPB yang dilakukan setiap bulannya bertujuan untuk menjaga dan memperbarui data pemilih, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data yang tidak lagi memenuhi syarat maupun perbaikan elemen data.

“Sehingga data pemilih semakin hari semakin akurat, mutakhir dan berkualitas,” kata dia.

Selain itu, lanjut Agus, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.

Perubahan kebijakan dalam pemutakhiran data pemilih dari sistem pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setiap ada moment pemilu/pemilihan (periodic list) menjadi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan  secara terus menerus/berkelanjutan di luar  tahapan pemilu/pemilihan (continuous register or list) menjadi harapan baru untuk perbaikan kualitas data pemilih di Indonesia terkhusus di provinsi Lampung. (Josua)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB