Pesisir Barat (Netizenku.com): Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kader Partai Perindo Pesisir Barat, Astari (46) karena diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ecstasy, terancam mendapat sanksi keras.
Hal ini ditegaskan Sekretaris DPW Perindo Lampung, Marfen Efendi, bahwa seluruh kader Perindo yang melawan hukum terutama tersangkut pidana penyalahgunaan narkoba, bakal dipecat.
\”Ingat, seluruh kader Perindo yang tersangkut hukum terutama penyalahgunaan narkoba, ancamannya diberhentikan sebagai pengurus dan anggota,\” kata Marfen, Selasa (8/5).
Marfen mengaku kecewa karena ada kader atau pengurus Partai Perindo Pesisir Barat yang di luar dugaannya terjerat narkoba. \”Tentu kami di DPW sangat kecewa ada kader atau pengurus yang tersangkut hukum terutama penyalahgunaan narkoba, dan atas tindakan tersebut aturan partai harus ditegakkan yakni pemberhentian atau pemecatan,\” jelas Marfen.
Marfen, yang merupakan politisi asal Pesisir Barat ini berharap, ke depan tidak ada lagi kader atau pengurus Perindo yang terlibat penggunaan dan pengedar narkoba, karena bagi yang terlibat hanya ada satu sanksi yakni pemecatan.
\”Mudah-mudahan ini kasus yang terakhir, kami berharap seluruh kader dan pengurus Perindo untuk taat hukum, menjaga nama baik dan marwah Partai Perindo sebagai partai politik baru. Dan kasus ini kami minta sebagai pembelajaran bagi kader dan pengurus lain,\” tandas Marfen.
Seperti di ketahui, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar), dibantu anggota Sat Shabara dan Polsek Bengkunat Pesisir Barat, berhasil mengamankan dua kader Partai Politik (Parpol) yang di duga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Senada, Wakil Ketua Golkar Lampung Bidang Kepartaian, I Made Bagiase menegaskan, apabila ada kader yang terjerat kasus hukum termasuk narkotika, pihaknya akan segera menggelar pleno untuk mengganti yang bersangkutan. \”Harus dicopot dan diganti,\” tegasnya singkat.
Seperti diketahui, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar), dibantu anggota Sat Shabara dan Polsek Bengkunat Pesisir Barat, berhasil mengamankan dua kader Partai Politik (Parpol) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Mirisnya berdasarkan pengakuan dua tersangka lain, sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik Polres Lambar, bahwa barang haram yang di jual Saidi bin Muhtar (46) yang merupakan kader Partai Golkar kepada Siradjudin bin bin A. Taibii, berasal dari Astari yang merupakan pengurus Partai Perindo Pesisir Barat.
Dari tangan Astari, berhasil disita satu buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 14 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu, satu klip berisi dua buah ekstacy warna hijau. (Iwan/Rio)