Penyekatan Harusnya di Tingkat RT Perkuat Fungsi PPKM Mikro

Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung mengakibatkan arus lalu lintas di ruas Jalan Diponegoro Bundaran Lungsir dialihkan, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung mengakibatkan arus lalu lintas di ruas Jalan Diponegoro Bundaran Lungsir dialihkan, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung hingga 23 Agustus 2021 sejak Selasa, 10 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Sehubungan dengan kebijakan itu, sejumlah ruas jalan protokol di dalam Kota Bandarlampung disekat untuk menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan warga guna memutus rantai penularan Covid-19.

Terdapat 6 titik penyekatan jalan yang dilakukan Polresta Bandarlampung yaitu Jalan Kota Raja menuju Jalan Raden Intan, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan MH Thamrin, Flyover Pahoman Puskesmas Satelit, Jalan Pangeran Antasari Flyover Kali Balok, dan Bundaran Rajabasa.

Baca Juga  15 Kab/Kota se-Lampung Terapkan PPKM Level 3 dan 4
Penyekatan Harusnya di Tingkat RT Perkuat Fungsi PPKM Mikro
Polresta Bandarlampung melakukan penyekatan arus lalu lintas di Jalan Kota Raja menuju Jalan Raden Intan atau tepatnya di depan Kantor Pos seputar Tugu Juang, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Namun anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo SE, menilai pengetatan mobilitas warga harusnya dilakukan di tingkat desa/kelurahan.

“Kita lupa menguatkan fungsi PPKM Mikro yang ada di desa/kelurahan. Penyekatan itu harusnya dilakukan di tingkat RT,” tegas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/8).

PPKM Mikro dibentuk berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Dalam Rangka PPKM di Tingkat Desa/Kelurahan tertanggal 12 Februari 2021.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahkan DPRD Provinsi Lampung juga sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang PPKM Mikro yang dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 terkait PPKM Mikro disebutkan Kepala Desa/Lurah mengoordinasikan Ketua RT/Ketua RW yang ada di dalam wilayah kerjanya untuk menilai kondisi status zonasi, apakah termasuk ke dalam zonasi merah, oranye, atau kuning.

Baca Juga  Mulai 6-20 Juli, Polda Lampung Batasi Mobilitas Warga ke Pulau Jawa

Penilaian kondisi status zonasi wilayah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Penyekatan Harusnya di Tingkat RT Perkuat Fungsi PPKM Mikro
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/8). Foto: Netizenku.com

Deni Ribowo mengatakan dari penilaian kondisi status zonasi wilayah tersebut, maka Kepala Desa/Lurah dapat menentukan kegiatan pengendalian yang sesuai di wilayahnya.

“Misal di satu desa/kelurahan ada 5 RT, dan di RT ini lebih dari 2 rumah yang sedang melakukan isoman, berarti Zona Kuning. Dimana yang disekat? Satu desa atau satu kampung? Tidak, tapi RT yang 2 rumah ini saja disekat,” jelas dia.

Baca Juga  KPU RI Apresiasi Mobil Klinik Data Pemilih Lampung

Pengetatan mobilitas warga di tingkat desa/kelurahan ini, lanjut dia, akan lebih memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak PPKM Mikro.

“Satu RT itu paling 200 rumah, dan kebutuhan RT itu dipenuhi oleh pemerintah atau masyarakat lainnya,” ujar dia.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil 5 ini menegaskan rendahnya tingkat testing dan tracing di desa/kelurahan mengakibatkan tingginya tingkat kematian di Lampung.

Sejauh ini, pemerintah daerah dalam pengendalian Covid-19 hanya fokus pada treatment, penanganan di hilir seperti ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.

“Perawatan di rumah sakit itu sektor hilir, sementara hulunya yang harus kita benahi, testing dan tracing,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB