Pringsewu (Netizenku.com): Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) di Kabupaten Pringsewu mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri setempat.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Kejaksaan Negeri mengadakan sosialisasi pendampingan hukum penyaluran BLTDD di Balai Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10), yang dibuka oleh Wakil Bupati, Dr Fauzi.
Fauzi mengatakan, kegiatan pendampingan tersebut merupakan momen yang sangat tepat bagi para kepala pekon untuk berkonsultasi segala hal kepada pihak kejaksaan terkait penyaluran BLTDD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fauzi juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pringsewu atas pendampingan tersebut, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Kejaksaan Negeri sehingga yang dilakukan menjadi pendampingan yang terbaik.
Sementara itu, Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH, meminta masyarakat untuk tidak ragu membantu serta berperan aktif dalam memantau pelaksanaan penyaluran BLTDD, sehingga bantuan-bantuan tersebut tepat sasaran dan dinikmati masyarakat, bukan oleh segelintir orang.
“Siapapun, jika terjadi penyalahgunaan tentunya akan kami tindak, walaupun tidak memakai instrumen datun. Jika ada indikasi tindak pidana, berarti di Kejaksaan nanti adanya di Intelijen dan Pidana Khusus,” ujarnya.
Dikatakan Kajari, dalam hal pengawasan penyaluran BLT tersebut, masyarakat memegang peranan yang paling utama.
“Bapak bupati juga sering menyampaikan istilah 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan, 0% kesalahan dan 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Pringsewu ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Relawan SE, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Eko Sumarmi, Kabag Hukum Setda, Aditya, SH, para camat, Ketua APDESI, Abidin, serta para kepala pekon.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan secara simbolis BLTDD kepada perwakilan warga Pekon Wates oleh Wabup didampingi Kajari Pringsewu. (Rz/leni)








