Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan dalam penggunaan alat transaksi pajak—Tapping box. Pasalnya pengusaha masih nakal dan kerap melakukan kecurangan.
Motif yang dilakukan para pelaku usaha pun tergolong unik, mulai dari transaksi yang dengan sengaja tidak diinput melalui Tapping box, bahkan terdapat juga yang sengaja memotong kabel alat kotak berwarna hitam di kasir itu dengan alasan digigit tikus.
\”Ada juga yang mengaku kesiram kuah. Tetapi kasirnya tidak tersiram juga,\” ungkap Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Bandarlampung, Ferry Budhiman, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengatasi hal tersebut, menurutnya tim teknis BPPRD selalu melakukan monitoring ke lapangan secara rutin. Apa lagi jika hasil monitoring server wajib pajak tampak terlihat mencurigakan. \”Karena di server kami dapat mengontrol transaksi penjualan,\” jelasnya.
Atas temuan itu BPPRD akan melakukan tindakan keras, mulai dari teguran hingga penghentian izin usaha.\”Kami berikan teguran sampai tiga kali, tetapi sampai teguran ketiga wajib pajak tidak mengindahkan, maka akan ditindak tegas dengan cara melakukan penghentian usaha sementara,\” tegasnya.
Sementara, apabila terdapat tapping box yang rusak. BPPRD akan melakukan penggantian dengan alat yang baru.\”Tapping box rusak kami ganti yang baru, karena BPPRD tidak melakukan servis,\” ujarnya.
Tambah 300 Tapping Box
Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan menambah pemasangam 300 tapping box di sejumlah tempat.
\”Tempat hiburan, restoran, hotel serta loket parkir. Termasuk parkir Rumah Sakit Umum Abdul Muluk (RSUAM) juga akan kita pasang,\” ujarnya.
Saat ini bidang pajak sedang menyusun nama-nama objek pajak yang akan dipasang. Kemudian untuk hal teknis telah disiapkan, termasuk perangkat serta alat-alat yang dibutuhkan untuk pemasangan.
Terkait jumlah keseluruhan tapping box yang telah dipasang, Ferry melanjutkan BPPRD telah memasang 307 tapping box di berbagai tempat objek pajak. \”Kemudian ditambah 200 ini, jadi total kita 507 tapping box,\” kata dia.
Ferry menyebutkan untuk kriteria objek pajak yang akan dipasang dilihat pada omzet usaha di angka Rp10-15 juta per bulannya.\”Jika pajaknya Rp15 juta, berarti omsetnya per bulan 150 juta,\” ucapnya. (Adi)