Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Siap Sidangkan Kasus Korupsi LPTQ

Suryani

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuntut Umum Kejari Pringsewu saat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPTQ Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025), Foto: Reza/NK.

Penuntut Umum Kejari Pringsewu saat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPTQ Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025), Foto: Reza/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui tim penyidik, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan terhadap dua berkas perkara terpisah. Terdakwa pertama berinisial TP, selaku Bendahara LPTQ dan juga Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pringsewu. Sedangkan terdakwa kedua, R, merupakan Sekretaris LPTQ sekaligus menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pringsewu.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Tim Kejari menambahkan, pelimpahan ini dilakukan setelah Penuntut Umum menyelesaikan surat dakwaan dan menyatakan perkara siap untuk disidangkan, sesuai ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pelimpahan ini, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan hari sidang dan status penahanan terhadap para terdakwa dengan jenis penahanan rutan,” ungkap perwakilan tim penyidik. Permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP yang mengatur penahanan oleh Majelis Hakim selama proses persidangan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Adapun dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum yakni:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga  Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp584.464.193. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp494.974.684 telah berhasil dipulihkan di tingkat penyidikan. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

Gubernur Lampung Dukung Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:00 WIB

Ketua DPRD Lampung Sambut Kepemimpinan Baru BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemprov Lampung Sosialisasikan E-Reviu untuk Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Daerah

Berita Terbaru

Lampung

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:49 WIB