Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Siap Sidangkan Kasus Korupsi LPTQ

Suryani

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuntut Umum Kejari Pringsewu saat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPTQ Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025), Foto: Reza/NK.

Penuntut Umum Kejari Pringsewu saat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPTQ Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025), Foto: Reza/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui tim penyidik, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan terhadap dua berkas perkara terpisah. Terdakwa pertama berinisial TP, selaku Bendahara LPTQ dan juga Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pringsewu. Sedangkan terdakwa kedua, R, merupakan Sekretaris LPTQ sekaligus menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pringsewu.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Tim Kejari menambahkan, pelimpahan ini dilakukan setelah Penuntut Umum menyelesaikan surat dakwaan dan menyatakan perkara siap untuk disidangkan, sesuai ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pelimpahan ini, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan hari sidang dan status penahanan terhadap para terdakwa dengan jenis penahanan rutan,” ungkap perwakilan tim penyidik. Permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP yang mengatur penahanan oleh Majelis Hakim selama proses persidangan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Adapun dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum yakni:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp584.464.193. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp494.974.684 telah berhasil dipulihkan di tingkat penyidikan. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB