Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Siap Sidangkan Kasus Korupsi LPTQ

Suryani

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuntut Umum Kejari Pringsewu saat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPTQ Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025), Foto: Reza/NK.

Penuntut Umum Kejari Pringsewu saat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPTQ Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025), Foto: Reza/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui tim penyidik, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan terhadap dua berkas perkara terpisah. Terdakwa pertama berinisial TP, selaku Bendahara LPTQ dan juga Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pringsewu. Sedangkan terdakwa kedua, R, merupakan Sekretaris LPTQ sekaligus menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pringsewu.

Baca Juga  Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Tim Kejari menambahkan, pelimpahan ini dilakukan setelah Penuntut Umum menyelesaikan surat dakwaan dan menyatakan perkara siap untuk disidangkan, sesuai ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pelimpahan ini, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan hari sidang dan status penahanan terhadap para terdakwa dengan jenis penahanan rutan,” ungkap perwakilan tim penyidik. Permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP yang mengatur penahanan oleh Majelis Hakim selama proses persidangan.

Baca Juga  Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Adapun dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum yakni:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga  Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp584.464.193. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp494.974.684 telah berhasil dipulihkan di tingkat penyidikan. (Reza)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:04 WIB

Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB