Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Siap Sidangkan Kasus Korupsi LPTQ

Suryani

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuntut Umum Kejari Pringsewu saat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPTQ Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025), Foto: Reza/NK.

Penuntut Umum Kejari Pringsewu saat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPTQ Pringsewu ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025), Foto: Reza/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui tim penyidik, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan terhadap dua berkas perkara terpisah. Terdakwa pertama berinisial TP, selaku Bendahara LPTQ dan juga Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pringsewu. Sedangkan terdakwa kedua, R, merupakan Sekretaris LPTQ sekaligus menjabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pringsewu.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Tim Kejari menambahkan, pelimpahan ini dilakukan setelah Penuntut Umum menyelesaikan surat dakwaan dan menyatakan perkara siap untuk disidangkan, sesuai ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pelimpahan ini, Penuntut Umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan hari sidang dan status penahanan terhadap para terdakwa dengan jenis penahanan rutan,” ungkap perwakilan tim penyidik. Permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP yang mengatur penahanan oleh Majelis Hakim selama proses persidangan.

Baca Juga  Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Adapun dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum yakni:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga  Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp584.464.193. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp494.974.684 telah berhasil dipulihkan di tingkat penyidikan. (Reza)

Berita Terkait

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agu 2026 - 22:16 WIB