Pencairan Kartu Sembako di Jagabaya Terapkan Physical Distancing

Redaksi

Sabtu, 18 April 2020 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Penyaluran program Kartu Sembako oleh pemerintah pusat di Kelurahan Jagabaya, Wayhalim, Bandarlampung, menerapkan physical distancing.

Dalam penyerahan bantuan tersebut, keluarga penerima manfaat (KPM) diminta menjaga jarak minimal satu meter. KPM juga diminta untuk mencuci tangan sebelum menerima bantuan di e-warung Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH) wilayah setempat.

Sementara, salah satu pendamping PKH, Novianti, menjelaskan, para KPM menerima paket sembako dari program yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200 ribu. Dengan rincian, beras, tempe, kacang hijau, daging dan telor ayam, buah serta sayuran.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Rakor Kepala Daerah Regional Sumatera di Batam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, Kementerian Sosial RI telah menaikkan bantuan awal senilai Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu. Kenaikan ini akan berjalan hingga bulan Agustus mendatang, dalam rangka membantu masyarakat terdampak virus covid-19.

Penyaluran program Kartu Sembako sendiri dilakukan secara bertahap, yakni sebanyak 24 gelombang atau kelompok di wilayah setempat.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

\”Hari ini ada 15 KPM, secara total ada 400 KPM dimana dibagikan secara bertahap dengan 24 kelompok yang dimulai dari Sabtu kemarin,\” kata dia.

Bermayu, salah seorang KPM mengaku mengalami ketersendatan ekonomi secara berlebih di masa pandemi ini.

\”Ini pasti akan sangat bermanfaat untuk kami dan seluruh keluarga. Terlebih saat ini penghasilan memang sulit karena corona,\” terangnya.

Baca Juga  292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Di tempat yang sama, Ketua e-warung, Dwi Kurniawan, menganjurkan masyarakat dapat tak perlu berkerumun dalam penarikan bantuan tunai PKH. Mengingat imbauan pemerintah terkait pencegahan tersebut, melalui E-warong dapat melakukan penarikan dan pengecekan saldo dengan cuma-cuma.

\”Apabila jumlah bantuan tunai nya pecahan tidak bisa melakukan pengambilan di ATM, di E-warong memberikan kemudahan untuk pengambilan pecahan di bawah Rp50 ribu,\” terangnya. (Adi)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB