Pencairan Kartu Sembako di Jagabaya Terapkan Physical Distancing

Redaksi

Sabtu, 18 April 2020 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Penyaluran program Kartu Sembako oleh pemerintah pusat di Kelurahan Jagabaya, Wayhalim, Bandarlampung, menerapkan physical distancing.

Dalam penyerahan bantuan tersebut, keluarga penerima manfaat (KPM) diminta menjaga jarak minimal satu meter. KPM juga diminta untuk mencuci tangan sebelum menerima bantuan di e-warung Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH) wilayah setempat.

Sementara, salah satu pendamping PKH, Novianti, menjelaskan, para KPM menerima paket sembako dari program yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200 ribu. Dengan rincian, beras, tempe, kacang hijau, daging dan telor ayam, buah serta sayuran.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, Kementerian Sosial RI telah menaikkan bantuan awal senilai Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu. Kenaikan ini akan berjalan hingga bulan Agustus mendatang, dalam rangka membantu masyarakat terdampak virus covid-19.

Penyaluran program Kartu Sembako sendiri dilakukan secara bertahap, yakni sebanyak 24 gelombang atau kelompok di wilayah setempat.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Hari ini ada 15 KPM, secara total ada 400 KPM dimana dibagikan secara bertahap dengan 24 kelompok yang dimulai dari Sabtu kemarin,\” kata dia.

Bermayu, salah seorang KPM mengaku mengalami ketersendatan ekonomi secara berlebih di masa pandemi ini.

\”Ini pasti akan sangat bermanfaat untuk kami dan seluruh keluarga. Terlebih saat ini penghasilan memang sulit karena corona,\” terangnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Di tempat yang sama, Ketua e-warung, Dwi Kurniawan, menganjurkan masyarakat dapat tak perlu berkerumun dalam penarikan bantuan tunai PKH. Mengingat imbauan pemerintah terkait pencegahan tersebut, melalui E-warong dapat melakukan penarikan dan pengecekan saldo dengan cuma-cuma.

\”Apabila jumlah bantuan tunai nya pecahan tidak bisa melakukan pengambilan di ATM, di E-warong memberikan kemudahan untuk pengambilan pecahan di bawah Rp50 ribu,\” terangnya. (Adi)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

Swadaya Warga Perbaiki Jalan, DPRD Lampung Minta Pemda Lamteng Bertindak Serius

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 12:49 WIB

Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Berita Terbaru

MBG menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal.(Ilustrasi: ist)

Celoteh

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:59 WIB