Bandarlampung (Netizenku.com): Guna mempercepat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mengumpulkan satuan kerja (Satker) Pemprov untuk diberikan penjelasan terkait tata cara pengisian form LHKPN, di Balai Keratun Lt III, Senin (16/7).
Menurut Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis, dikumpulkannya seluruh satker di lingkungan pemprov karena masih minimnya persentase LHKPN.
\”Sampai sekarang baru 14 persen yang sudah melakukan pelaporan, karena itu kita genjot kembali, mudah-mudahan Kamis sudah ada peningkatan yang signifikan,\” harapnya.
Berdasarkan data terakhir yang dirilis KPK per JULI 2018, dari 61 Wajib Lapor terdapat 9 Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN hanya 14,75 persen dan 52 Wajib Lapor yang belum melaporkan. Sementara batas waktu penyampaian LHKPN paling lambat padaa Jumat (20/7)
“Untuk pejabat berstatus PLT tidak diwajibkan untuk mengisi. Dari 58 pejabat eselon 2 ada 8 yg menyandang status PLT. Berarti total 50 pejabat yang harus mengisi LKHPN dan 44 pejabat yg belum menyampaikan LKHPN tahun 2017. Ini menjadi perhatian bagi semua untuk dapat segera melaporkan harta kekayaan mengingat LHKPN merupakan kewajiban kita sebagai pejabat/penyelenggara negara. Dengan menyelesaikan kewajiban LHKPN, kita semua memberikan andil untuk ikut serta mendukung Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” papar Hamartoni.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Syaiful Darmawan mengatakan, memang ada ada keterlambatan dalam penyampaian LHPKN tahun 2017. \”Seharusnya pada bulan Maret sudah dilaporkan, namun karena kita terlambat untuk sosialisasi, kita masih diberi waktu untuk segera menyelesaikan,\” ucapnya.
Syaiful juga menghimbau, bagi satker yang tidak hadir pada hari ini, agar bisa langsung datang ke kantor Inspektorat. \”Sesuai perintah Sekda, yang tidak hadir hari ini bisa menemui kami di Inspektorat, karena ini wajib,\” tukasnya. (Aby)