Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung adakan rapat evaluasi terkait pembahasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rapat ini dimaksudkan agar para penyelenggara negara dapat segera menyelesaikan kewajibannya.
\”Ya ini hanya rapat evaluasi terkait LHKPN, nanti kita akan mengundang kembali satuan kerja terkait, seperti Inspektorat, bidang kepegawaian dan bidang hukum, agar hal yang memang belum disampaikan dapat segera diselesaikan,\” papar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis, kepada wartawan, Minggu (15/7).
Ia menambahkan, LHKPN merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh penyelenggara negara, karena itu merupakan bentuk transparansi keuangan pejabat negara. \”Mudah-mudah dalam waktu yang tidak begitu lama, LHKPN Provinsi Lampung sudah bisa diserahkan ke KPK RI,\” harapnya.
Hamartoni menjelaskan, untuk Provinsi Lampung terdapat 50 satuan kerja, dan 58 pejabat eselon II. \”Itu sudah menjadi kewajiban mereka untuk melaporkan harta kekayaannya, seperti yang dikemas dalam regulasi di KPK RI,\” jelasnya.
Terkait kehadiran Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) ke Provinsi Lampung baru-baru ini, Hamartoni mengatakan, hal tersebut tidak berhubungan langsung dengan rapat ini. \”DJKN hadir kesini kemarin atas dasar membangun sinergitas antara pemerintah provinsi dan pusat, agar hubungannya semakin harmonis, sehingga kedepan, kepentingan pemerintahan lebih mudah dilaksanakan,\” tukasnya. (Aby)