Pemprov Lampung Cabut Aturan Panen Tebu Bakar

Luki Pratama

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto. (Foto: Diskominfo Lampung)

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto. (Foto: Diskominfo Lampung)

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan pencabutan Pergub tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Nomor: 1P/HUM/2024 yang mewajibkan Gubernur Lampung untuk mencabut aturan tersebut.

“Pencabutan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MA yang bersifat final dan mengikat,” kata dia melalui pernyataan pers yang diterima Netizenku.com, Selasa (21/5).

Diberitakan sebelumnya, KLHK mendesak Pemprov Lampung untuk mencabut aturan yang memfasilitasi panen tebu dengan cara dibakar. Desakan ini didasari oleh kemenangan KLHK dalam Uji Materiil di MA terhadap Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga  Sahlan Komit Sosialisasi Ideologi Pancasila

Peraturan tersebut dinilai melegalkan praktik panen tebu bakar yang merusak lingkungan, mencemari udara, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyambut baik putusan MA dan mengapresiasi majelis hakim yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

“Kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan undang-undang,” terangnya melalui pers rilis.

Baca Juga  Edukasi Pencegahan Narkoba, Ferdy Ferdian Azis Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Penggunanya

KLHK akan menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen bakar tebu ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” tegas Rasio.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK, Ardyanto Nugroho, mengatakan hasil pengawasan oleh pihaknya ditemukan beberapa titik lokasi yang terindikasi kerap terjadi kebakaran lahan di beberapa perusahaan tebu di Lampung. Seperti PT. SIL dan ILP.

Baca Juga  Resiliensi, Solusi Atasi Defisit Anggaran Regional Lampung

Berdasarkan hasil pengawasan pula, pada tahun 2021 dan 2023, luas lahan tebu yang dibakar di Lampung mencapai 5.469,38 Ha dan 14.492,64 Ha.

“Itu baru perhitungan awal. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama tim dan ahli,” tutupnya. (Luki) 

 

 

 

Berita Terkait

Dekranasda Lampung Ajak UMKM Naik Kelas
Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD, Gubernur Mirza Tangguk “Aplaus”
Langkah Cerdas Mirza Lewat Pemutihan Pajak
Gubernur Mirza Hadirkan Gairah Baru Sepak Bola Lampung
MPR Sebagai Pengawal Demokrasi
Wind of Change, Abung Janjikan Terobosan untuk IJP
TPK Hotel Berbintang di Lampung Alami Kelesuan
Besok, PMII Lampung Gelar Tiga Agenda di Balai Keratun

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 15:35 WIB

Sekjen Kemendagri Imbau Daerah Kendalikan Harga

Jumat, 25 April 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lamsel Peringati Hari Otda ke-29

Jumat, 25 April 2025 - 15:29 WIB

Bupati Lamsel Salurkan Bantuan RTLH

Kamis, 24 April 2025 - 17:08 WIB

Pemkab Lamsel Dukung Perluasan Program Desa Bersinar

Kamis, 24 April 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Temu Teknis Penyuluh

Rabu, 23 April 2025 - 16:08 WIB

Bupati Egi Ikuti Gerakan Tanam Padi Serentak, Dorong Modernisasi Pertanian di Lampung Selatan

Rabu, 23 April 2025 - 10:32 WIB

Pakai Aplikasi, Bayar PBB di Lampung Selatan Semakin Praktis

Senin, 21 April 2025 - 18:29 WIB

Peringati Hari Kartini, Pemkab Lampung Selatan Gelar Apel Khidmat di Aula Rajabasa

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 128 | Rabu, 30 April 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:56 WIB

Riyanto Pamungkas saat menerima penghargaan TOP Pembina BUMD 2025, Selasa (29/4/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bupati Pringsewu Raih TOP Pembina BUMD 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:54 WIB

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni (Kiri) dan Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas (Kanan), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Pringsewu MAKMUR, Bupati Gandeng Kemendagri

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:28 WIB

Foto: Istimewa.

Lampung Barat

BPRS Lambar Sabet Tiga Penghargaan TOP BUMD 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 14:42 WIB

Ketua DPC Partai Gerindra Tubaba, Yantoni, Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Dana Revolving Sapi Mandek, Gerindra Minta APH Bertindak

Selasa, 29 Apr 2025 - 12:28 WIB