Pemprov Lampung Cabut Aturan Panen Tebu Bakar

Luki Pratama

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto. (Foto: Diskominfo Lampung)

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto. (Foto: Diskominfo Lampung)

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktifitas Tanam Tebu.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan pencabutan Pergub tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Nomor: 1P/HUM/2024 yang mewajibkan Gubernur Lampung untuk mencabut aturan tersebut.

“Pencabutan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MA yang bersifat final dan mengikat,” kata dia melalui pernyataan pers yang diterima Netizenku.com, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, KLHK mendesak Pemprov Lampung untuk mencabut aturan yang memfasilitasi panen tebu dengan cara dibakar. Desakan ini didasari oleh kemenangan KLHK dalam Uji Materiil di MA terhadap Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga  Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Peraturan tersebut dinilai melegalkan praktik panen tebu bakar yang merusak lingkungan, mencemari udara, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyambut baik putusan MA dan mengapresiasi majelis hakim yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

“Kebijakan panen bakar tebu ini menguntungkan perusahaan secara finansial, namun mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat, dan merugikan negara. Hal ini bertentangan dengan undang-undang,” terangnya melalui pers rilis.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bangun Jalan Jabung–Maringgai Sepanjang 6,2 Km

KLHK akan menghitung total kerugian lingkungan hidup akibat praktik panen bakar tebu ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” tegas Rasio.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK, Ardyanto Nugroho, mengatakan hasil pengawasan oleh pihaknya ditemukan beberapa titik lokasi yang terindikasi kerap terjadi kebakaran lahan di beberapa perusahaan tebu di Lampung. Seperti PT. SIL dan ILP.

Baca Juga  Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Berdasarkan hasil pengawasan pula, pada tahun 2021 dan 2023, luas lahan tebu yang dibakar di Lampung mencapai 5.469,38 Ha dan 14.492,64 Ha.

“Itu baru perhitungan awal. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama tim dan ahli,” tutupnya. (Luki) 

 

 

 

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Juni 2026, Anggaran Rp150 Miliar Disiapkan
DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026
Harga MinyaKita di Lampung Tembus Rp24 Ribu, DPRD Lampung Desak Tambah Pasokan
Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal
Purnama Wulansari Dukung Agita Nazara di Puteri Indonesia 2026
Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan
Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung
Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lamteng, Perkuat Solidaritas 2.500 Kader NU

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:55 WIB

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 22 April 2026 - 20:51 WIB

Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi

Rabu, 22 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 22:10 WIB

Lampung Selatan

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Senin, 27 Apr 2026 - 17:13 WIB

Lampung Barat

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 16:50 WIB