Pemkot Metro Beri Peringatan Ritel Modern Langgar Penjualan Minyak Goreng

Redaksi

Selasa, 1 Maret 2022 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan peringatan kepada ritel modern di Bumi Sai Wawai. Itu menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng. Pasalnya, untuk dapat membeli minyak goreng pembeli diwajibkan memenuhi syarat pembelian minimal Rp40 ribu.

Walikota Metro, Wahdi, dikonfirmasi awak media usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mengakui, telah menemukan satu toko ritel yang melanggar. Dalam kesempatan tersebut pihaknya memberikan teguran bagi pengusaha tersebut.

“Kita Operasi Pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan hying dan bundling,” terangnya usai sidak bersama dengan Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar Undang-Undang. Yakni pelaku pelanggaran terancam mendapatkan sanksi pidana.

“Nah sesuai apa yang disampaikan Kapolres tadi bahwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, dan ada pidananya,” tegasnya.

Karenanya ia mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan. Maka pihaknya mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan. Jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan.

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan sementara dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait permasalah yang ditemukan saat sidak.

“Nanti kita undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahannya,” kata dia melalui pesan WhatsApp

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan, menambahkan dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukannya pelanggaran. Menurutnya, tinjauan tersebut untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.

“Pertama jika minyak goreng supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya. Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya barang baru sampai dari Gresik. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp14 ribu,” paparnya. (Rival/len)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:45 WIB

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:47 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:14 WIB

Almira Nabila Fauzi Sidak Proyek Koperasi di Pringsewu

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:02 WIB

Wamenkop Tinjau Tes Manajer KDKMP di Lampung

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:58 WIB

Pemprov Lampung Canangkan Zona Integritas di BKD

Berita Terbaru

Pringsewu

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Lampung

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

Deklarasi Sekretariat Bersama tiga konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Netizenku)

Celoteh

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB