Bandarlampung (Netizenku.com): Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mendorong Dinas Dukcapil di kabupaten/kota menerapkan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Terpusat.
SIAK Terpusat membuat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di berbagai daerah, termasuk dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus dokumen Adminduk di mana pun dan kapan pun.
“Kita minta Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia untuk melakukan inovasi-inovasi pelayanan secara online,” ujar Sekretaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Hani Syopiar Rustam, saat meninjau layanan Adminduk Disdukcapil Bandarlampung, Sabtu (19/2).
SIAK Terpusat: Pelayanan Adminduk Dalam Genggaman ini menjadi perubahan signifikan di jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia.
Saat peluncuran SIAK Terpusat pada Rakornas di Bali, 8-10 Februari 2022, sedikitnya 58 daerah telah menerapkan SIAK Terpusat yakni 8 daerah pada 2020 dan 50 daerah di 2021. Dan di tahun 2022 direncanakan terinstal di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
“SIAK Terpusat ini juga masih dalam tahap awal implementasi. Tentu ada tahapan-tahapan, dan membutuhkan jaringan yang sudah kami persiapkan. Ke depan, kita targetkan dalam sekian tahun terlaksana,” kata Hani.
Dia berharap SIAK Terpusat bisa berjalan dengan baik di Kota Bandarlampung sebagaimana arahan Mendagri.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Bandarlampung, Febriana, mengatakan Pemkot Bandarlampung siap menerapkan SIAK Terpusat. “Kita siap melakukan, harus siap,” tegas dia.
Febriana menjelaskan Dinas Dukcapil Bandarlampung sudah melakukan persiapan untuk meluncurkan SIAK Terpusat serentak bersama daerah lainnya dan Kemendagri tahun ini.
“Jadi jaringan kita tingkatkan, alat-alat lebih dimaksimalkan, dan ada pelatihan khusus untuk tenaga operator database yang terpusat, serentak di Kemendagri,” ujar dia. (Josua)