Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung berupaya menyediakan tempat isolasi khusus bagi tenaga medis dan masyarakat yang masuk kriteria Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Hal itu teruang pada surat Nomor: 443.3/573/IV.06/2020 tertanggal 30 April 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, atas nama Walikota Bandarlampung, Herman HN.
Dalam surat tersebut berisikan permohonan peminjaman Gedung diklat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung, yang berada di Jalan Gatot Subroto. Dimana, gedung tersebut akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat isolasi bagi tenaga medis berupa dokter dan perawat dan pasien isolasi mandiri atau Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengatakan bahwa sebelum ditetapkannya Kota Bandarlampung menjadi wilayah zona merah, pihaknya telah berupaya melakukan pencegaha dan juga persiapan penanganan.
“LPMP untuk kesehatan. Ada 14 rumah sakit beserta Dr. A Dadi Tjokrodipo juga sudah kita sterilkan di situ. Mulai hari Minggu nginep di situ boleh aja, asal dia sakit,” ujar Herman HN, di Kantor pemerintahan setempat, Senin (5/5).
Kendati demikian, Herman HN berharap masyakat kota bertajuk Tapis Berseri ini dapat sehat dan terhindar dari infeksi penyebaran covid-19. “Tapi saya berharap rakyat Bandarlampung saya harapkan sehat semua. Sudah luar bisa saya, tanggal 16 kepala rumah sakit saya kumpulin. Saya bayar, berbagi alat. Saya ingin kebersamaan. Saya kasih APD, saya kasih masker,” kata dia. (Adi)