Pemkab Pringsewu Ajukan Empat Ranperda Kepada DPRD

Redaksi

Rabu, 9 November 2022 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemkab Pringsewu mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (09/11/22). Keempat Ranperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan.

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Heri Iswahyudi, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, serta dihadiri jajaran pemerintah dan Forkopimda Kabupaten mengatakan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pringsewu adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatan Pemkab Pringsewu dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga  Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Terkait Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan, dikatakan pada dasarnya Pemkab Pringsewu telah memiliki Perda No.02 Tahun 2013 tentang Badan Hippun Pemekonan, di mana Perda tersebut telah berlaku efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengingat terbitnya Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai dasar hukum terbaru, dipandang perlu untuk dilakukan penggantian mengikuti dinamika perubahan aturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga  Korban Pingsan, Polres Pringsewu Kembalikan Dua Ekor Sapi Hasil Curian

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan, bahwa dengan telah diundangkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pengaturan berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai sektor di Indonesia, dipandang belum memenuhi kebutuhan hukum sebagai upaya percepatan program Cipta Kerja, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

“Hal serupa juga berdampak pada Perda Kabupaten Pringsewu, sehingga menyikapinya perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda yang berpotensi menghambat sektor investasi bagi daerah,” ujarnya.

Pihaknya berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas, sehingga dalam waktu tak terlalu lama dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu, guna memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Rapat paripurna DPRD Pringsewu pada hari itu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas keempat Ranperda yang diajukan pihak eksekutif. (Rz/Len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Berita Terbaru

Lampung

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:25 WIB

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB