Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Penggunaan Siaran TV Digital

Pesawaran (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pesawaran mulai mensosialisasikan penggunaan siaran TV Digital, hal ini menyusul program Pemerintah Pusat untuk bermigrasi dari siaran TV Analog menjadi siaran TV Digital.

“Pada tanggal 30 April 2022 mendatang, wilayah Kabupaten Pesawaran sudah tidak bisa lagi menggunakan siaran TV Analog atau Analog Switch Of (ASO), karena kita sudah akan mulai menggunakan siaran TV Digital sesuai dengan program Pemerintah Pusat,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pesawaran Jayadi Yasa, Jumat (22/4).

Baca Juga  DPRD Lampung Barat Mengesahkan 46 Perda Hingga Akhir Masa Jabatan

Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk mempersiapkan hal itu. Tadi juga kami bersama KPID Lampung telah melakukan sosialisasi bersama Camat, Kepala Desa dan stakeholder terkait untuk nantinya bisa bersama-sama mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Bagi masyarakat yang ingin menikmati siaran TV Digital juga nantinya bisa dengan membeli Set Top Box (STB) yang sudah tersedia di toko elektronik sekarang, jangan sampai nanti setelah ASO dilakukan masyarakat baru berebut untuk membeli STB sehingga mempengaruhi stok ketersediaannya,” ucap Jayadi.

Baca Juga  Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanggamus Tahun 2019

Sementara itu bagi masyarakat yang kurang mampu, ia mengaku telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar bisa segera mendistribusikan STB bagi warga yang kurang mampu.

“Untuk warga yang kurang mampu, syaratnya adalah terdaftar di DTKS Kementerian sosial. Sedangkan mekanisme pendistribusian STB bagi warga kurang mampu, rencananya akan melalui PT. Pos Indonesia,” pungkasnya. (ADV)

Baca Juga  BPK RI Perwakilan Lampung Audit LKPD Tubaba Tahun 2019 Secara Online