Pemkab Pesawaran Dampingi Penyusunan Produk Hukum Daerah

Leni Marlina

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Bagian Hukum Setdakab, melakukan Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah. Hal ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab setempat.

Diketahui Kegiatan pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah ini dilakukan sejak tanggal 16 hingga 21 Januari 2026 yang diikuti oleh perwakilan ASN dari perangkat daerah dan bagian.

Dengan narasumber dari Biro hukum Setdaprov Lampung, Kabag hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian hukum setdakab pesawaran.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Hukum Pesawaran Rizki Setiawan mengatakan, kegiatan pendampingan penyusunan rancangan produk hukum daerah ini,bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi ASN dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah.

“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan produk hukum yang telah direncanakan dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.”jelas Rizki

Baca Juga  BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selain itu, diutarakan Rizki,seluruh peserta pendampingan diingatkan kembali, bahwa dalam proses penyusunan produk hukum daerah wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, baik perda, perbup dan keputusan bupati.

Baca Juga  Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar

“Khusus penyusunan Keputusan Bupati/Keputusan Sekretaris Daerah yang menetapkan honorarium yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kepala Perangkat Daerah wajib mempedomani Perpres 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional dan Peraturan Bupati Pesawaran yang mengatur Standar Harga Biaya Masukan,” ungkap Rizki. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB