Pemkab Pesawaran Dampingi Penyusunan Produk Hukum Daerah

Leni Marlina

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Bagian Hukum Setdakab, melakukan Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah. Hal ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab setempat.

Diketahui Kegiatan pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah ini dilakukan sejak tanggal 16 hingga 21 Januari 2026 yang diikuti oleh perwakilan ASN dari perangkat daerah dan bagian.

Dengan narasumber dari Biro hukum Setdaprov Lampung, Kabag hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian hukum setdakab pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Hukum Pesawaran Rizki Setiawan mengatakan, kegiatan pendampingan penyusunan rancangan produk hukum daerah ini,bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi ASN dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah.

“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan produk hukum yang telah direncanakan dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.”jelas Rizki

Selain itu, diutarakan Rizki,seluruh peserta pendampingan diingatkan kembali, bahwa dalam proses penyusunan produk hukum daerah wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, baik perda, perbup dan keputusan bupati.

“Khusus penyusunan Keputusan Bupati/Keputusan Sekretaris Daerah yang menetapkan honorarium yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kepala Perangkat Daerah wajib mempedomani Perpres 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional dan Peraturan Bupati Pesawaran yang mengatur Standar Harga Biaya Masukan,” ungkap Rizki. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:52 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:06 WIB

Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:16 WIB

Bupati Tubaba Teken MoU dengan UMJ, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01 WIB

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:02 WIB

Sekda Tubaba Iwan Mursalin Perkuat Sinergi Pemerintahan se-Lampung Lewat Retreat

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Bupati Tubaba Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Fiskal dan Tata Kelola Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Keluhan Minim Penerangan di RSUD Tubaba Ditangani, Kini Terang dan Nyaman Melintas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:22 WIB

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB