Pemkab Pesawaran Dampingi Penyusunan Produk Hukum Daerah

Leni Marlina

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Bagian Hukum Setdakab, melakukan Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah. Hal ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab setempat.

Diketahui Kegiatan pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah ini dilakukan sejak tanggal 16 hingga 21 Januari 2026 yang diikuti oleh perwakilan ASN dari perangkat daerah dan bagian.

Baca Juga  Kapolres Pimpin Pelepasan Distribusi Logistik Pilgub di Pesawaran

Dengan narasumber dari Biro hukum Setdaprov Lampung, Kabag hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian hukum setdakab pesawaran.

Kepala Bagian Hukum Pesawaran Rizki Setiawan mengatakan, kegiatan pendampingan penyusunan rancangan produk hukum daerah ini,bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi ASN dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah.

“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan produk hukum yang telah direncanakan dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.”jelas Rizki

Baca Juga  Nasir Target Borong 9 Partai

Selain itu, diutarakan Rizki,seluruh peserta pendampingan diingatkan kembali, bahwa dalam proses penyusunan produk hukum daerah wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, baik perda, perbup dan keputusan bupati.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Berangkatkan 100 Jamaah Umroh ke Tanah Suci

“Khusus penyusunan Keputusan Bupati/Keputusan Sekretaris Daerah yang menetapkan honorarium yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kepala Perangkat Daerah wajib mempedomani Perpres 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional dan Peraturan Bupati Pesawaran yang mengatur Standar Harga Biaya Masukan,” ungkap Rizki. (Soheh)

Berita Terkait

Bupati Pesawaran Hadiri Serah Terima Jalan Pantai Mutun
Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Pj. Gubernur Samsudin Dampingi Kunjungan KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan TNI AL di Lampung
Bupati Pesawaran Resmikan Rumah Sehat Baznas di Desa Sukabanjar
Nasir Tekankan NasDem Pesawaran Tingkatkan Kualitas Kader
DPRD Pesawaran Kunker ke Puskesmas Terbaik Nasional di Plantungan
Tak Puas Pemeriksaan Inspektorat, AMP akan Lapor APH
Deputi III BNPB dan Pj Bupati Pringsewu Tinjau Lokasi Terdampak Banjir

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:39 WIB

Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor dan Kediaman Sekda Pringsewu

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:30 WIB

Jaga Stabilitas Pemerintahan, Ini Poin Penting Marindo Pasca Sekda Diciduk

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:44 WIB

Polisi Siaga, Amankan Libur Panjang Warga Pringsewu

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:07 WIB

Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Ambarawa, Pj Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:03 WIB

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:26 WIB

Warga Pringsewu Jadi Korban Penipuan Jalur Khusus PNS BRIN

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:23 WIB

Pasca Banjir, Pj Bupati Pringsewu Instruksikan Jajaran Pemda Tetap Siaga

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pj. Gubernur Lampung Minta Pengecer Segera Jual Kembali LPG 3 Kg

Rabu, 5 Feb 2025 - 22:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Firsada Bangga Produk Lokal Tubaba Tampil di Ajang INACRAFT 2025

Rabu, 5 Feb 2025 - 20:57 WIB