PAW Enam Anggota Dewan, DPRD Tubaba Tunggu SK Gubernur Lampung

Avatar

Selasa, 9 Oktober 2018 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekwan DPRD Tubaba, Nurmansyah (Foto: Arie/Nk)

Sekwan DPRD Tubaba, Nurmansyah (Foto: Arie/Nk)

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Saat ini, DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung, untuk penggantian antar waktu (PAW) enam anggota DPRD setempat.

Keenam anggota DPRD tersebut di-PAW telah mengundurkan diri dari partai dan anggota legislatif, karena mencalonkan diri kembali menjadi anggota legislatif periode 2019-2024 dari partai yang berbeda.

Adapun keenam orang tersebut yakni Supeno dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) 3 yang akan digantikan Suparno, Zainuri dari Partai Persatuan Pembangunan (P3) Dapil 3 yang akan digantikan Saiful Mudhofi dan Edi Ismanto dari Partai Gerindra Dapil 1 yang akan digantikan Rosni Umar.

Baca Juga  Pemprov Lampung Canangkan Zona Integritas di BKD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Ruslan dari Partai Gerindra Dapil 2 akan digantikan Sumarni Umar, Baharuddin dari Partai Gerindra Dapil 3 yang akan digantikan Rian Purwanto, dan Sudarmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 4 yang akan digantikan Akhmad Wahyudiono.

\”Sejak sebulan lalu berkas PAW sudah disampaikan ke gubernur. Kami tinggal menunggu turunnya SK Gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan enam anggota DPRD, untuk dilakukan pelantikan,\” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tubaba, Nurmansyah, kepada Netizenku.com di ruang kerjanya, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga  Golkar Tubaba Bangkit, Bidik Posisi Pimpinan

Keenam anggota DPRD Tubaba tersebut per 1 Oktober sudah tidak lagi mendapatkan hak keuangan, protokoler dan kewenangannya, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri bernomor 160/6324/OTDA, tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili.

Lalu, amanat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Baca Juga  Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

Juga, Pasal 7 ayat (1) huruf t, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 99 ayat (3) huruf i, yang menegaskan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

\”Enam orang ini menerima dengan legawa. Per 1 Oktober ini keuangan enam anggota dewan tersebut sudah tidak lagi kita ajukan pencairan, sampai ada pelantikan penggantinya. Ini nantinya menjadi dana Silpa,\” jelas Nurmansyah. (Arie)

Berita Terkait

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi
Targetkan Sejuta Pohon, REI Komitmen Wariskan Lingkungan Hijau untuk Generasi Masa Depan
DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban
Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga
Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan
Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB