PAW Enam Anggota Dewan, DPRD Tubaba Tunggu SK Gubernur Lampung

Avatar

Selasa, 9 Oktober 2018 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekwan DPRD Tubaba, Nurmansyah (Foto: Arie/Nk)

Sekwan DPRD Tubaba, Nurmansyah (Foto: Arie/Nk)

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Saat ini, DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung, untuk penggantian antar waktu (PAW) enam anggota DPRD setempat.

Keenam anggota DPRD tersebut di-PAW telah mengundurkan diri dari partai dan anggota legislatif, karena mencalonkan diri kembali menjadi anggota legislatif periode 2019-2024 dari partai yang berbeda.

Adapun keenam orang tersebut yakni Supeno dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) 3 yang akan digantikan Suparno, Zainuri dari Partai Persatuan Pembangunan (P3) Dapil 3 yang akan digantikan Saiful Mudhofi dan Edi Ismanto dari Partai Gerindra Dapil 1 yang akan digantikan Rosni Umar.

Baca Juga  PFI Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis Tribun di PN Tanjung Karang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Ruslan dari Partai Gerindra Dapil 2 akan digantikan Sumarni Umar, Baharuddin dari Partai Gerindra Dapil 3 yang akan digantikan Rian Purwanto, dan Sudarmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 4 yang akan digantikan Akhmad Wahyudiono.

\”Sejak sebulan lalu berkas PAW sudah disampaikan ke gubernur. Kami tinggal menunggu turunnya SK Gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan enam anggota DPRD, untuk dilakukan pelantikan,\” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tubaba, Nurmansyah, kepada Netizenku.com di ruang kerjanya, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga  6 Warga Tubaba Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemensos RI

Keenam anggota DPRD Tubaba tersebut per 1 Oktober sudah tidak lagi mendapatkan hak keuangan, protokoler dan kewenangannya, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri bernomor 160/6324/OTDA, tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili.

Lalu, amanat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Baca Juga  Bapenda Tubaba Sosialisasikan Keringanan Pajak Kendaraan, Warga Diminta Manfaatkan Hingga 31 Agustus

Juga, Pasal 7 ayat (1) huruf t, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 99 ayat (3) huruf i, yang menegaskan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

\”Enam orang ini menerima dengan legawa. Per 1 Oktober ini keuangan enam anggota dewan tersebut sudah tidak lagi kita ajukan pencairan, sampai ada pelantikan penggantinya. Ini nantinya menjadi dana Silpa,\” jelas Nurmansyah. (Arie)

Berita Terkait

Bupati Tubaba Teken MoU dengan UMJ, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan
BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro
Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD
Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD
Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri
Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih
Prilian Tiwi Masuk 15 Penulis Cerita Rakyat Lampung Lewat “Rahasia Las Sengok”
Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:37 WIB

172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB