Pasien Konfirmasi dan Suspek Covid-19 Wajib Isolasi di RS

Redaksi

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dr Reihana, menegaskan saat ini pasien kasus konfirmasi positif dan suspek Covid-19 diwajibkan menjalani perawatan isolasi di rumah sakit.

Reihana menjelaskan kebijakan tersebut diambil setelah varian baru Covid-19, Omicron, mulai mewabah di Indonesia.

“Surat edaran dari Pak Menkes, kalau ada salah satu yang positif, karena Omicron lagi marak, kita harus isolasi di RS untuk dilakukan observasi atau Whole Genome Sequencing (WGS). Tidak bisa isolasi di rumah atau tempat manapun,” ujar dia di Graha Wangsa, Bumi Waras, Bandarlampung, Selasa (11/1).

Baca Juga  Bandara Radin Inten II Menuju Internasional, Imelda Optimistis Pariwisata Lampung Terdongkrak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) ketentuan ini berlaku bagi mereka yang bergejala maupun tak bergejala.

Soal biaya isolasi, Kementerian Kesehatan menekankan pasien Covid-19 Omicron tak diminta pembayaran perawatan di rumah sakit. Dana perawatan isolasi kasus Omicron ditanggung pemerintah.

Baca Juga  Tahun Baru di Bawah Bayang Siklon: Lampung Diminta Waras di Tengah Euforia

Reihana menyampaikan Kemenkes RI telah menyatakan fatality rate Omicron kecil dengan penyebaran virus atau kemampuan mengingkesi yang sangat cepat.

“Omicron ini malah biasanya hasil tes PCR-nya negatif tapi keluhannya banyak di pencernaan, mungkin diare,” kata dia.

Untuk mengantisipasi penyebaran Omicron, lanjut Reihana, pihak Dinas Kesehatan telah meningkatkan tracing dan tracking serta protokol kesehatan Covid-19.

Pihaknya juga mempertimbangkan untuk memberikan vaksin booster bagi masyarakat dengan menggunakan vaksin Pfizer.

“Kami sudah minta izin booster melalui Dirjen sejak 5 Januari lalu, karena ada vaksin Pfizer yang expire datenya dalam beberapa minggu ke depan, sedangkan mencari sasaran penerima vaksin sudah sulit sekarang meskipun door to door,” ujar dia.

Baca Juga  Peringati Hari Jalan, Forum Dinas Bina Marga Lampung Bantu Korban Bencana

Reihana menyampaikan beberapa kabupaten/kota di Lampung sudah melakukan vaksin booster gratis bagi warga yang sudah menerima dosis penuh vaksinasi.

“Namun baru di tanggal 12 Januari kita masukkan ke aplikasi PCare nya,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD
Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru
Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah
Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP
Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung
Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB