Tanggamus (Netizenku.com): Seperti tahun-tahun sebelumnya, Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Tanggamus yang mulai membuka pelayanan hari ini, Senin (10/6), pasca libur hari Idul Fitri 1440 H/2019 M, mulai terlihat ramai.
Kasat Intelkam Polres Tanggamus, AKP Samsuri, SH. MH mengungkapkan, seperti biasa pelayanan SKCK dibuka di ruang pelayanan Satintelkam.
\”Mulai hari ini, pelayanan SKCK sudah dibuka,\” kata AKP Samsuri.
Masyarakat yang hendak membuat SKCK lanjutnya, agar membawa persyaratan fotokopi rumus sidik jari/SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah, pas photo latar merah baju rapi berkerah ukuran 3×4 : 2 lembar dan 4×6 : 2 lembar dan mengisi daftar pertanyaan yang disediakan petugas.
Namun, apabila belum pernah sidik jari, agar foto ukuran 3×4 ditambah 3 lembar, dan untuk biaya sesuai PNBP yakni Rp30 ribu,\” ujarnya. (Arj)