Pesisir Barat (Netizenku.com): Dalam mengawasi peredaran alat peraga kampanye untuk Pileg dan Pilpres 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung telah membuat surat edaran yang disampaikan kepada para pengurus partai dan kontestan bakal calon legislatif (Bacaleg) kabupaten maupun provinsi.
Seperti diketahui, kampanye Pileg dan Pilpres 2019 baru bisa dilakukan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Sedangkan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dilaksanakan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Anggota Panwaslu Pesisir Barat Koordinator Bidang Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (HPL), Heri Kiswanto menuturkan, hingga saat ini banyak ditemukan pemasangan alat peraga kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, dilakukan oleh bakal calon, termasuk di media sosial.
\”Surat edaran yang telah dilayangkan beberapa hari lalu isinya, partai tidak boleh pasang alat peraga yang berlogo parpol dan ada nomornya sebelum waktu yang telah ditentukan. Citra diri peserta pemilu kan di situ, termasuk yang diposting oleh bakal calon melalui media sosial, \” kata HK, sapaan akrab Heri melalui rilis kepada Netizenku.com, Sabtu (25/8).
Walaupun Bawaslu sudah melayangkan surat himbauan ke partai-partai serta Bacalog, tapi masih ada yang berbuat nakal, tanpa mengindahkan surat himbauan tersebut.
Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan identifikasi tempat-tempat yang telah dipasang oleh parpol atau bacalog.
\”Jajaran panwas di tingkat kecamatan/desa telah kita minta untuk mengidentifikasi tempat-tempat banner atau poster yang telah dipasang oleh partai, untuk selanjutnya akan kita surati partai-partai yang bersangkutan. Jika selama 2×24 jam masih ada banner yang terpasang, maka Panwaslu Pesisir Barat bersama-sama panitia pengawas kecamatan bekerjasama dengan kasi trantib kecamatan dan satpol PP untuk membersihkannya,\” papar laki berkacamata ini.
Aturan yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi yang melanggar, tertuang dalam PKPU No.5 Tahun 2018 “Kampanye dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019, kampanye pada tanggal tersebut dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye. sedangkan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dapat dilaksanakan pada 24 maret 2019 sampai 13 april 2019”.
Terkait sanksi bagi yang melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai, tertuang dalam undang-undang No.7 Tahun 2017 pasal 492.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).
\”Ini menjadi warning agar partai bisa patuh,\” ujarnya.
Selain itu, Panwaslu juga berharap masyarakat ikut mengawasi pelanggaran partai politik yang melakukan kampanye sebelum waktunya. Namun, masyarakat diminta tidak bertindak sendiri dengan mencopot alat peraga yang mereka anggap melanggar.
\”Cukup laporkan ke kami, sebab yang berwenang adalah Satpol PP dalam melakukan penertiban. Panwaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, sehingga ketika menertibkannya sesuai prosedur,\” tukasnya. (*Aby)