Panwaslu Pesibar Warning Partai-Bacaleg \’Curi\’ Start Kampanye

Redaksi

Minggu, 26 Agustus 2018 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat (Netizenku.com): Dalam mengawasi peredaran alat peraga kampanye untuk Pileg dan Pilpres 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung telah membuat surat edaran yang disampaikan kepada para pengurus partai dan kontestan bakal calon legislatif (Bacaleg) kabupaten maupun provinsi.

Seperti diketahui, kampanye Pileg dan Pilpres 2019 baru bisa dilakukan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Sedangkan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dilaksanakan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Anggota Panwaslu Pesisir Barat Koordinator Bidang Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (HPL), Heri Kiswanto menuturkan, hingga saat ini banyak ditemukan pemasangan alat peraga kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, dilakukan oleh bakal calon, termasuk di media sosial.

\”Surat edaran yang telah dilayangkan beberapa hari lalu isinya, partai tidak boleh pasang alat peraga yang berlogo parpol dan ada nomornya sebelum waktu yang telah ditentukan. Citra diri peserta pemilu kan di situ, termasuk yang diposting oleh bakal calon melalui media sosial, \” kata HK, sapaan akrab Heri melalui rilis kepada Netizenku.com, Sabtu (25/8).

Baca Juga  Suriansyah Kembalikan Berkas Calon Bupati Pesawaran

Walaupun Bawaslu sudah melayangkan surat himbauan ke partai-partai serta Bacalog, tapi masih ada yang berbuat nakal, tanpa mengindahkan surat himbauan tersebut.

Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan identifikasi tempat-tempat yang telah dipasang oleh parpol atau bacalog.

\”Jajaran panwas di tingkat kecamatan/desa telah kita minta untuk mengidentifikasi tempat-tempat banner atau poster yang telah dipasang oleh partai, untuk selanjutnya akan kita surati partai-partai yang bersangkutan. Jika selama 2×24 jam masih ada banner yang terpasang, maka Panwaslu Pesisir Barat bersama-sama panitia pengawas kecamatan bekerjasama dengan kasi trantib kecamatan dan satpol PP untuk membersihkannya,\” papar laki berkacamata ini.

Baca Juga  Hasil Debat Kandidat Acuan Pilihan Masyarakat

Aturan yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi yang melanggar, tertuang dalam PKPU No.5 Tahun 2018 “Kampanye dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019, kampanye pada tanggal tersebut dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye. sedangkan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dapat dilaksanakan pada 24 maret 2019 sampai 13 april 2019”.

Terkait sanksi bagi yang melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai, tertuang dalam undang-undang No.7 Tahun 2017 pasal 492.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).

Baca Juga  Bawaslu Lampung Imbau Masyarakat Tetap Rukun Meski Berbeda Pilihan 

\”Ini menjadi warning agar partai bisa patuh,\” ujarnya.

Selain itu, Panwaslu juga berharap masyarakat ikut mengawasi pelanggaran partai politik yang melakukan kampanye sebelum waktunya. Namun, masyarakat diminta tidak bertindak sendiri dengan mencopot alat peraga yang mereka anggap melanggar.

\”Cukup laporkan ke kami, sebab yang berwenang adalah Satpol PP dalam melakukan penertiban. Panwaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, sehingga ketika menertibkannya sesuai prosedur,\” tukasnya. (*Aby)

Berita Terkait

Bawaslu Provinsi Lampung Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
PKB Lampung Resmi Dukung Rahmat Mirzani Djausal sebagai Calon Gubernur
Puadi Ingatkan Jajarannya Profesional Tangani Pelanggaran Pilkada 2024
6,5 Juta Masyarakat Lampung Telah Dicoklit
Besok Ratusan Mirzanial akan Deklarasi Dukung RMD
Koalisi Partai Non Parlemen Tubaba Resmi Dukung NONA
Ratusan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Iyay Mirza
BPM Bergerak Sosialisasikan RMD

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB