Palsukan BBM, Pria ini Terancam 6 Tahun Masuk Bui

Redaksi

Senin, 28 Mei 2018 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepolisian Resort (Polres)  Tulangbawang menjerat TA (30), pelaku pemalsu Bahan Bakar Minyak (BBM) Warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

\”TA (30) warga Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik yang berprofesi wiraswasta diancam dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,\” terang Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo dalam konferensi pers tentang keberhasilan mengungkap kasus selama dua pekan, pada Senin (28/5) di GSG Wira Satya, Mapolres setempat.

Raswanto mengatakan, barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku pemalsu BBM yang beroperasi di Tiyuh Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar tersebut berupa 3 botol pewarna (pertalite, pertamax dan premiun), 1 karung pelarut warna, 1 jerigen kosong ukuran 20 liter, Mobil Suzuki Pick Up warna hitam BE 9325 QB berikut kunci kontaknya, 10 jerigen yang berisi pertalite campuran, 10 jerigen yang diduga minya tanah dan 5 jerigen premium murni.

Baca Juga  Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan keterangan dari pelaku TA, aksi memalsukan BBM ini sudah dilakukan oleh pelaku selama 3 bulan dengan cara mencampur premium murni dengan minyak tanah dan bahan pelarut serta pewarna, untuk menghasilkan pertalite dan pertamax,” tukasnya.

Sementara, dalam ekspos tersebut, Kapolres mengatakan, selama dua pekan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), berhasil mengungkap sebanyak 13 pelaku tindak pidana.

“8 orang pelaku peredaran gelap Narkotika terdiri dari 6 orang pelaku laki-laki dan 2 pelaku perempuan, 4 orang pelaku pembunuhan berencana yang disertai curas (pencurian dengan kekerasan) dan 1 orang pelaku pemalsu BBM (bahan bakar minyak),” papar AKBP Raswanto.

Lanjutnya, untuk para pelaku peredaran gelap Narkotika sebanyak 8 orang, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Sedangkan, untuk 4 orang pelaku pembunuhan berencana yang disertai curas, akan dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 atau 365 ayat 4 KUHPidana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Adapun identitas dari ke 4 pelaku pembunuhan tersebut yaitu ES (27), warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, NR (21), warga Kampung Rejo Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, EO (50), warga Kelurahan Gaya Baru Tiga, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah dan DA (32), Warga Kampung Way Kepanyang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,” jelas AKBP Raswanto.

Lanjutnya, BB (barang bukti) yang diamankan dari para pelaku dalam perkara ini berupa Mobil Daihatsu Granmax warna hitam yang di cat putih BE 9290 BL dan telah diganti plat menjadi B 9785 UKB berikut STNK (surat tanda nomor kendaraan), Senpi (senjata api) Rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi dan Sajam (senjata tajam) dengan panjang sekira 33 cm.

Baca Juga  SDN 14 Tulang Bawang Barat Terbakar, Ruang Kelas Hangus Dilalap Api

“Motif para pelaku mengakhiri nyawa korban Supomo, lantaran pelaku ES sakit hati karena mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban,” ungkap AKBP Raswanto.

Dan untuk pelaku pemalsu BBM akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

Diketahu, ekspose tersebut dipimpin langsung Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, SIK, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH, Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi, Kanit I Satreskrim Iptu Dyvia Ardianto, SIK dan Paur Subbag Humas Ipda Edy Saderi. (Arie)

Berita Terkait

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis
Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia
830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba
Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba
Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN
DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh
DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB