Palsukan BBM, Pria ini Terancam 6 Tahun Masuk Bui

Redaksi

Senin, 28 Mei 2018 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepolisian Resort (Polres)  Tulangbawang menjerat TA (30), pelaku pemalsu Bahan Bakar Minyak (BBM) Warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

\”TA (30) warga Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik yang berprofesi wiraswasta diancam dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,\” terang Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo dalam konferensi pers tentang keberhasilan mengungkap kasus selama dua pekan, pada Senin (28/5) di GSG Wira Satya, Mapolres setempat.

Raswanto mengatakan, barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku pemalsu BBM yang beroperasi di Tiyuh Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar tersebut berupa 3 botol pewarna (pertalite, pertamax dan premiun), 1 karung pelarut warna, 1 jerigen kosong ukuran 20 liter, Mobil Suzuki Pick Up warna hitam BE 9325 QB berikut kunci kontaknya, 10 jerigen yang berisi pertalite campuran, 10 jerigen yang diduga minya tanah dan 5 jerigen premium murni.

Baca Juga  Umar Ahmad Hadiri Pelantikan Karang Taruna Tubaba

“Berdasarkan keterangan dari pelaku TA, aksi memalsukan BBM ini sudah dilakukan oleh pelaku selama 3 bulan dengan cara mencampur premium murni dengan minyak tanah dan bahan pelarut serta pewarna, untuk menghasilkan pertalite dan pertamax,” tukasnya.

Sementara, dalam ekspos tersebut, Kapolres mengatakan, selama dua pekan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), berhasil mengungkap sebanyak 13 pelaku tindak pidana.

“8 orang pelaku peredaran gelap Narkotika terdiri dari 6 orang pelaku laki-laki dan 2 pelaku perempuan, 4 orang pelaku pembunuhan berencana yang disertai curas (pencurian dengan kekerasan) dan 1 orang pelaku pemalsu BBM (bahan bakar minyak),” papar AKBP Raswanto.

Lanjutnya, untuk para pelaku peredaran gelap Narkotika sebanyak 8 orang, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Wabup Tubaba Terima Bantuan Alat Pencetak-Pengering Bakmie dari Unila

Sedangkan, untuk 4 orang pelaku pembunuhan berencana yang disertai curas, akan dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 atau 365 ayat 4 KUHPidana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Adapun identitas dari ke 4 pelaku pembunuhan tersebut yaitu ES (27), warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, NR (21), warga Kampung Rejo Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, EO (50), warga Kelurahan Gaya Baru Tiga, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah dan DA (32), Warga Kampung Way Kepanyang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran,” jelas AKBP Raswanto.

Lanjutnya, BB (barang bukti) yang diamankan dari para pelaku dalam perkara ini berupa Mobil Daihatsu Granmax warna hitam yang di cat putih BE 9290 BL dan telah diganti plat menjadi B 9785 UKB berikut STNK (surat tanda nomor kendaraan), Senpi (senjata api) Rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi dan Sajam (senjata tajam) dengan panjang sekira 33 cm.

Baca Juga  BPBD Tubaba Bagikan Ribuan Masker ke Sembilan Kecamatan

“Motif para pelaku mengakhiri nyawa korban Supomo, lantaran pelaku ES sakit hati karena mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban,” ungkap AKBP Raswanto.

Dan untuk pelaku pemalsu BBM akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

Diketahu, ekspose tersebut dipimpin langsung Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri, SIK, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH, Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi, Kanit I Satreskrim Iptu Dyvia Ardianto, SIK dan Paur Subbag Humas Ipda Edy Saderi. (Arie)

Berita Terkait

Bawaslu Tubaba Rakernis Penegakan Netralitas ASN
Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini
Firsada Ajak Elemen Masyarakat dan Calon Pemimpin Jaga Etika Politik
Bapperida Tubaba Sosialisasi Pendampingan Pelaporan Penanggulangan Kemiskinan
DPRD Tubaba Resmi Bentuk 7 Fraksi
Dispusipda Tubaba Gelar Pelatihan Penguatan Life Skill Sektor Usaha Mikro
Kapolres Apresiasi Kekompakan Organisasi Pers Tubaba
Dualisme di Pusat, PWI Tubaba Tetap Kunjungan ke Dewan Pers

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2024 dari Kemendagri

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Sekdaprov Hadiri Dies Natalis ITERA ke-10, Tekankan Pentingnya Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Mayoritas Pejabat Lampung Barat, Enggan Hadiri Konferkab VII PWI

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Provinsi Lampung Raih Sertifikat Akreditasi A untuk Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2024 di Jakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Optimalisasi Pasar UMKM Way Halim, Pusat Kreativitas dan Inovasi untuk Generasi Muda Lampung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Lampung Economic & Investment Forum 2024

Senin, 30 September 2024 - 23:23 WIB

DPRD Provinsi Lampung Telah Menetapkan Susunan Fraksi 2024-2029

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 9 Oktober 2024

Selasa, 8 Okt 2024 - 22:18 WIB