Ombudsman Sayangkan Pelaksanaan PPDB yang Belum Sesuai Regulasi

Redaksi

Rabu, 11 Juli 2018 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan Pelaksanaan PPDB yang belum sesuai dengan regulasi setelah melakukan monitoring pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung secara acak.

Terkait Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 yang didalamnya mengatur terkait pelaksanaan PPDB khususnya terkait zonasi. Pada Pasal 16 Permendikbud tersebut mengatur bahwa proses penerimaan PPDB diatur dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf kepada Lentera Swara Lampung, Rabu (11/7).

Baca Juga  Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan PPDB

Lebih lanjut, Nur Rakhman mengatakan, dalam mekanisme tersebut juga disebutkan bahwa, jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Namun sangat disayangkan untuk beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung pelaksanaan PPDB masih banyak yang belum sesuai dengan Permendikbud tersebut. Masih ada yang melaksanakan penerimaan melalui jalur zonasi hanya 75 persen yang seharusnya minimal 90 persen.

Baca Juga  Herman HN Bakal Dapat Gelar Doctor Honoris Causa dari Unila

\”Tahun ini kami juga menemukan adanya jalur mandiri sebanyak 5 persen ditambah dengan adanya penarikan Sumbangan Pengembangan Institusi dengan nilai yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah untuk jalur mandiri khususnya satuan pendidikan yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi yaitu SMA/SMK),” ujarnya.

Terkait hal ini lanjut Nur Rakhman, pihaknya belum mengetahui dasar hukum yang digunakan karena jalur mandiri ini hanya berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB SMA Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Baca Juga  Sekolah Negeri di Bandarlampung Tak Mampu Tampung Siswa

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga mendapatkan informasi bahwa sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Kemendikbud, untuk itu karena sedang ada pemeriksaan pengawas internal maka pihaknya akan memonitoring bagaimana hasil dari pemeriksaan dari Irjen tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. \”Sampai saat ini, kami masih menunggu perkembangan dan terus berkordinasi dengan Ombudsman RI pusat.\” tutupnya. (Aby)

Berita Terkait

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U
Media dan Popularitas
Prevalensi Stunting Balam di Angka 13 Persen, Pemkot Komit Urus Kesejahteraan
Pemkot Balam Berencana Bangun SPBU sebagai BUMD
20 Hari Berturut-turut, Gelaran Porcam Juga Lantik KOK
Kantongi Undangan Resmi, Dapid Siap Sukseskan Kongres PMII
Eva Dwiana Lakukan Sedekah Laut Bersama Ratusan Nelayan
Inflasi Turun, Pemkot Bandarlampung Raup Rp 6,5 M Insentif Fiskal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB