Ombudsman Sayangkan Pelaksanaan PPDB yang Belum Sesuai Regulasi

Redaksi

Rabu, 11 Juli 2018 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan Pelaksanaan PPDB yang belum sesuai dengan regulasi setelah melakukan monitoring pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung secara acak.

Terkait Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 yang didalamnya mengatur terkait pelaksanaan PPDB khususnya terkait zonasi. Pada Pasal 16 Permendikbud tersebut mengatur bahwa proses penerimaan PPDB diatur dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf kepada Lentera Swara Lampung, Rabu (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Nur Rakhman mengatakan, dalam mekanisme tersebut juga disebutkan bahwa, jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Namun sangat disayangkan untuk beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung pelaksanaan PPDB masih banyak yang belum sesuai dengan Permendikbud tersebut. Masih ada yang melaksanakan penerimaan melalui jalur zonasi hanya 75 persen yang seharusnya minimal 90 persen.

\”Tahun ini kami juga menemukan adanya jalur mandiri sebanyak 5 persen ditambah dengan adanya penarikan Sumbangan Pengembangan Institusi dengan nilai yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah untuk jalur mandiri khususnya satuan pendidikan yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi yaitu SMA/SMK),” ujarnya.

Terkait hal ini lanjut Nur Rakhman, pihaknya belum mengetahui dasar hukum yang digunakan karena jalur mandiri ini hanya berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB SMA Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga mendapatkan informasi bahwa sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Kemendikbud, untuk itu karena sedang ada pemeriksaan pengawas internal maka pihaknya akan memonitoring bagaimana hasil dari pemeriksaan dari Irjen tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. \”Sampai saat ini, kami masih menunggu perkembangan dan terus berkordinasi dengan Ombudsman RI pusat.\” tutupnya. (Aby)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:25 WIB

Mirzani Ajak Warga Lamsel Jaga Persatuan Saat Safari Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:06 WIB

KPTPH Lampung Pastikan Stok dan Keamanan Pangan Aman Jelang Idulfitri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Jihan Nurlela Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:55 WIB

Safari Ramadhan di Lampung Timur, Wagub Jihan Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:31 WIB

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:53 WIB