Ombudsman Sarankan Pemda Punya Call Center Covid-19 Terpadu

Redaksi

Kamis, 5 Agustus 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf (kiri bawah) memaparkan hasil monitoring tertutup nomor kontak/posko/call center Covid-19 se-Provinsi Lampung pada konferensi pers virtual, Kamis (5/8). Foto: Netizenku.com

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf (kiri bawah) memaparkan hasil monitoring tertutup nomor kontak/posko/call center Covid-19 se-Provinsi Lampung pada konferensi pers virtual, Kamis (5/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah daerah se-Provinsi Lampung terkait hasil monitoring tertutup nomor kontak/posko/call center Covid-19 se-Provinsi Lampung.

Ombudsman melakukan monitoring tertutup sejak 28 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 melalui nomor kontak satgas/posko/call center Covid-19 di website Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, tracking website pemerintah daerah, dan tracking media sosial milik pemerintah daerah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, melalui konferensi pers virtual pada Kamis (5/8) sore, mengatakan nomor call center terpadu sebagai salah satu strategi pemerintah daerah dalam menangani Covid-19 masih memiliki banyak catatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil monitoring tertutup, Ombudsman menemukan ketersediaan nomor kontak satgas/posko/call center Covid-19 pemerintah daerah se-Lampung dengan petugas yang responsif, kurang responsif, dan tidak responsif.

Nur Rakhman Yusuf memaparkan petugas call center Covid-19 Pemerintah Provinsi Lampung responsif dengan kompetensi petugas solutif dapat menjawab kebutuhan, namun kurang informatif karena koordinasi antar satuan kerja (satker) kurang, tidak semua pertanyaan dapat dijawab pada satu nomor posko.

Dari 15 kabupaten/kota terdapat 6 daerah yang tidak responsif yaitu Lampung Selatan, Lampung Timur, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Barat, Mesuji.

“Tidak responsif karena tidak ada nomor yang bisa dihubungi. Tidak masalah di satker mana tetapi harapan kami nomor itu terpadu. Sehingga apapun konsultasinya, apapun permintaan informasinya bisa diakses di satu nomor tersebut,” ujar Nur Rakhman.

Kemudian 4 daerah kurang responsif yaitu Pringsewu, Lampung Utara, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Lampung memberikan saran perbaikan kepada pemerintah provinsi dan 15 pemerintah kab/kota yaitu:

1. Menyediakan nomor kontak posko/satgas/call center Covid-19 secara terpadu yang dapat diakses masyarakat untuk seluruh konsultasi/laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait Covid-19;

2. Menugaskan petugas yang responsif dan kompeten dalam mengelola konsultasi/laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait Covid-19 yang disampaikan masyarakat melalui nomor kontak posko/satgas/call center Covid-19;

3. Menyusun mekanisme/alur/SOP konsultasi/laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait Covid-19 yang disampaikan melalui nomor kontak posko/satgas/call center Covid-19;

4. Menginformasikan dan mempublikasikan nomor kontak posko/satgas/call center Covid-19 melalui website, media sosial resmi dan/atau kanal khusus penanganan Covid-19 yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing;

5. Menginformasikan dalam hal terdapat perubahan nomor kontak posko atau satgas atau call center Covid-19 nomor kontak posko/satgas/call center Covid-19 melalui website, media sosial resmi dan/atau kanal khusus penanganan Covid19 yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing;

6. Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap penanganan konsultasi/laporan masyarakat maupun permintaan informasi terkait Covid-19 yang disampaikan melalui nomor kontak posko/satgas/call center Covid-19.

“Call center harus punya sarana dan petugas yang memiliki kompetensi untuk menjawab pengaduan atau permintaan akan informasi,” kata Nur Rakhman.

Kemudian, lanjut dia, call center juga harus punya mekanisme pengaduan atau permintaan informasi. Sehingga petugas call center tidak harus menjawab berbagai pertanyaan konsultasi yang muncul dari masyarakat.

“Suatu saat ketika ada pasien Covid-19 yang harus kemudian melakukan tracing atau mengeluhkan terkait ketersediaan obat, oksigen, tidak perlu lagi diperpanjang birokrasinya dengan menghubungi nomor-nomor yang lain,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB