Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memanggil 9 Sekretaris Daerah (Sekda) dari 9 kabupaten untuk diberikan masukan terkait penguatan dan perbaikan pelayanan publik di wilayahnya masing-masing.
Kepala Ombudsman RI, Nur Rakhman mengatakan, pihaknya memanggil kesembilan sekda tersebut agar kabupaten bersiap jelang adanya penilaian kepatuhan pelayanan publik di kabupaten.
\”Nanti akan ada penilaian kepatuhan, jadi kita panggil sekarang, sehingga kabupaten juga punya waktu untuk melakukan perbaikan pelayanan,\” ucapnya saat diwawancarai usai pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rabu (27/2).
Nur Rakhman mengakui, dari 9 sekda yang dipanggil, 5 diantaranya berasal dari kabupaten yang sudah dilakukan penilaian pada 2018 lalu. \”Ada Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat. Kelimanya sudah dilakukan penilaian di tahun 2018, dengan nilai merah dan kuning,\” ucapnya.
Sedangkan 4 kabupaten lainnya merupakan kabupaten yang baru pertama kali dilakukan penilaian yaitu Mesuji, Way Kanan, Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Kepala Ombudsman RI ini mengharapkan, kabupaten yang sudah pernah dilakukan penilaian agar benar-benar bisa melakukan peningkatan di bidang pelayanan publik.
\”Tentu kita mengharapkan adanya peningkatan. Terkait sarana dan prasarana pelayanan publik misalnya, kita tidak membutuhkan kemewahan tetapi ketersedian dan dimanfaatkan secara benar,\” ucapnya.
Nur Rakhman mengatakan, pihaknya tidak akan memberitahukan kapan waktu penilaian akan dilakukan. \”Tanggalnya saya tidak bisa kasih tahu, biasanya pertengahan tahun. Yang lebih penting itu kabupaten melakukan persiapan sehingga nilai kepatuhan yang muncul nantinya juga baik,\” tutupnya. (Aby)