Lampung Tengah (Netizenku.com): Sejatinya seorang guru mengajarkan kebaikan kepada siswanya, namun tidak demikian dengan seorang oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Lampung Tengah (Lamteng) yang justru merusak masa depan siswanya.
Akibatnya, Afandi (30) diamankan petugas Unit Reskrim Polres Lampung Tengah, setelah dilaporkan mencabuli siswinya yang tuna rungu berinisial SA (17), Kamis (25/1).
Tersangka merupakan warga Dusun III, Kampung Tanggul Angin, Lamteng. Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada April 2019 lalu.
Saat itu, korban hendak pulang usai mengikuti les komputer di sekolah, kawasan Kota Gajah, Lamteng.\”Tersangka merayu korban, hingga terjadilah perbuatan yang tidak senonoh,\” kata Yuda,
Setelah korban menceritakan kepada keluarganya, keluarga korban lalu melapor ke Polres Lamteng dengan Nomor Laporan LP/ 95 -B/ I / 2020 / POLDA LAMPUNG/ Res Lamteng, tanggal 21 Januari 2020.
Selanjutnya, unit PPA Polres Lamteng, dipimpin oleh KBO Reskrim, Ipda Admar, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
\”Setelah sekitar sembilan bulan, Tim 308 dan Unit PPA Polres Lampung Tengah menangkap pelaku di rumahnya,\” ujar Yuda.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 76 E dan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
\”Ancaman hukumannya mulai lima tahun samapai 15 tahun penjara,\” pungkas yuda.(Dedi)