Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Provinsi Lampung, Nurhasanah, mendorong Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandarlampung untuk terus konsisten memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bandarlampung (Netizenku.com): Hal tersebut disampaikan Nurhasanah yang juga menjabat sebagai Penasehat DPC Peradi Bandarlampung, saat menghadiri Pelantikan Pengurus PBH Peradi Bandarlampung periode 2025–2028 sekaligus Dialog Interaktif di Balai Keratun, Bandarlampung, Senin (28/7/2025).
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut juga mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus yang baru dilantik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap PBH Peradi Bandarlampung dapat bekerja dengan melayani pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menegaskan, PBH Peradi harus siap membantu masyarakat tidak mampu yang memerlukan pendampingan hukum secara gratis.
“Saya berharap kehadiran PBH Peradi Bandarlampung dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mampu meningkatkan kesadaran hukum. PBH juga harus siap kapan pun dibutuhkan,” katanya.
Lebih lanjut, Nurhasanah berharap kepengurusan PBH Peradi Bandarlampung periode kedua ini tidak hanya siap memberi bantuan hukum pro bono, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang termarjinalkan dan tengah memperjuangkan keadilan.
“PBH Peradi Bandarlampung harus tetap menjunjung tinggi semangat pro bono. Bantulah rakyat kecil dan buktikan keberpihakan pada masyarakat,” pungkasnya. (*)








