Noverisman Subing: Perda Rembuk Desa untuk Pencegahan Konflik di Lampung Timur

Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1/2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya konflik di Bumi Ruwa Jurai. Hal ini disampaikan oleh legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, H Noverisman Subing, saat menyelenggarakan Sosialisasi Perda di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Lampung Timur, Minggu (7/5).

Menurut Noverisman Subing, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari Rembuk Desa adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan melalui musyawarah dan mencapai mufakad.

Baca Juga  Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

“Perda ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik terbuka,” ujar Noverisman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda ini juga bertujuan sebagai stimulus untuk meningkatkan responsivitas pemerintah desa atau kelurahan terhadap potensi konflik yang ada, sehingga dapat menciptakan rasa aman dan tenteram di masyarakat.

“Selain responsivitas yang cepat, Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergi antara pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga  Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Noverisman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung, menjelaskan bahwa pelaksanaan Perda Rembuk Desa akan difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah dan melibatkan unsur pemerintah desa atau kelurahan serta unsur masyarakat.

“Unsur pemerintah desa terdiri dari kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Rukun Tetangga, dan Rukun Warga,” jelasnya.

Sementara itu, unsur pemerintah dalam Perda ini juga mencakup Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

“Untuk unsur masyarakat, terdapat tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat, dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan,” pungkasnya.

Sosialisasi Perda yang diselenggarakan oleh Noverisman dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan sejumlah tokoh, termasuk tokoh wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda. Dengan adanya Perda Rembuk Desa, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengatasi potensi konflik dapat semakin ditingkatkan, menciptakan harmoni dan kedamaian di Lampung Timur. (Luki)

Berita Terkait

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata
DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata
Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB
Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata
Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas
Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru