Nekat Mudik Lebaran ASN Pemkot Bakal Disanksi

Redaksi

Senin, 5 April 2021 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah usai verifikasi virtual oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait dengan pemberian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2021 di Ruang Command Center Diskominfo, Rabu (17/3). Foto: Netizenku.com

Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah usai verifikasi virtual oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait dengan pemberian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2021 di Ruang Command Center Diskominfo, Rabu (17/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Penjabat Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Khaidarmansyah, mengingatkan ASN di lingkungan Pemkot untuk tidak mudik pada Idulfitri 1442 H.

\”Itu kan instruksi dari Presiden RI. Kalau dari pemerintah sudah jelas disuruh putar balik, pulang, bagi yang tidak memenuhi ketentuan. Ada sanksi administratif,\” kata Khaidarmansyah usai rapat koordinasi bersama Polresta Bandarlampung di Mapolres setempat, Senin (5/4).

Rapat koordinasi yang dipimpin Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya terkait Operasi Ketupat Krakatau dalam rangka pengamanan Lebaran 2021 sehubungan dengan adanya larangan mudik dari pemerintah mulai 6-17 Mei.

Baca Juga  Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tadi Pak Kapolres mengatakan kalau ASN, TNI/Polri bisa diatur karena patuh pada pimpinan. Tapi kalau pegawai swasta yang pulang ini yang perlu diantisipasi,\” ujar dia.

Khaidarmansyah yang juga Kepala Bappeda Kota Bandarlampung mengimbau masyarakat luar daerah yang akan melintasi Kota Tapis Berseri untuk melengkapi dokumen perjalanan.

\”Mereka harus bawa surat keterangan vaksinasi atau keterangan sudah rapid antigen. Karena kita tidak bisa melarang, tidak ada unsur pidana bagi yang pulang kampung kecuai ASN,\” tegas dia.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/03/2021).

Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB