Naik, Upah Minimum Provinsi Lampung 2019 Jadi Rp 2,2 Juta

Avatar

Sabtu, 3 November 2018 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung tahun 2019 mengalami kenaikan, dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.240.646,84.

Terjadi kenaikan sebesar Rp 8,03 persen seperti yang tertuang dalam penetapan Kementrian Tenaga Kerja.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Publik Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah membenarkan, jika Gubernur Lampung M Ridho Ficardo telah menyetujui besaran UMP tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gubernur menyetujuai ada kenaikan UMP tahun depan,” ujar Heriyansyah, Jumat (2/11/2018).

Baca Juga  Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Dia mengatakan, besaran UMP 2019 telah dibahas di Dewan Pengupahan Lampung (DPL).

Dalam keterangan DPL tercatat nilai UMP Lampung tahun 2019 sebesar Rp 2.240.646,84.

Menurut dia, gubernur Lampung menyetujui besaran UMP Lampung yang mengalami kenaikan, sepanjang melalui melalui prosedur penetapan.

UMP Lampung telah digodok di DPL dengan berbagai stakeholders lainnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2018 tenang kenaikan UMP pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen.

Baca Juga  Lampung Perbarui Data Pendidikan di KK, Dorong Kenaikan IPM

“Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen,” kata Heri.

Sementara menurut keterangan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Lukman yang diterima Humas Pemprov Lampung, kenaikan UMP Lampung tahun 2019 tidak ada kendala yang berarti.

Saat ini menunggu penandatanganannya saja, sedangkan penerapan per 1 Januari 2019.

Sedangkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2019, berdasarkan keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung telah menerima drafnya sebesar Rp 2.445.141,15.

Baca Juga  Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Bakauheni

Kasi OPP dan LHI Disnakertrans Lampung Henny S Mumpuni menyebutkan, usulan UMK telah diterima dan belum ada perubahan usulannya.

Namun, penetapannya setelah penetapan UMP Lampung tahun 2019.

UMK Bandar Lampung tahun 2019 juga terjadi kenaikan sebesar 8,03 persen berdasarkan penetapan pemerintah pusat.

\”Jadi tidak ada penambahan dan pengurangan lagi, karena sudah ketahuan besaran kenaikannya,\” jelas Henny. (rol/lan)

Berita Terkait

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi
Targetkan Sejuta Pohon, REI Komitmen Wariskan Lingkungan Hijau untuk Generasi Masa Depan
DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga
Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan
Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB