Mukti Shoheh Kecam Pernyataan Zulhas yang Diduga Menistakan Agama

Luki Pratama

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Mukti Shoheh, menyayangkan pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang diduga menistakan agama Islam.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Zulhas dapat membuat gaduh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dia mengajak kepada ormas Islam dan ormas pemuda Islam jangan mudah terprovokasi dan lebih baik menunggu hasil penelusuran oleh pihak kepolisian.

“Saya menilai apa yang telah diucapkan Zulhas merupakan tindak pidana penistaan agama Islam dan melukai perasaan umat Islam,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12).

Baca Juga  Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan ibadah Shalat adalah sesuatu yang sakral dalam ajaran Islam dan merupakan rukun Islam kedua. Jadi shalat bukan untuk bahan candaan, apalagi hanya untuk kepentingan Pilpres.

“Ibadah Shalat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Menghina ibadah Shalat sama saja menghina agama Islam. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku,” tegas Mukti.

Baca Juga  Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

 

Diketahui, dugaan penistaan agama tersebut dilakukan oleh Zulhas selaku Menteri Perdagangan saat membuka acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (RAKERNAS APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/12).

Dalam sambutannya, Zulhas mengatakan bahwa saat shalat magrib, banyak orang yang diam karena saking cintanya kepada Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan bahwa saat tahiyatul akhir, banyak orang yang mengangkat dua jari karena saking cintanya kepada Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga  IBN Lampung Borong Lima Penghargaan LLDIKTI Wilayah II

Pernyataan Zulhas tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari ormas Islam. Mereka menilai bahwa pernyataan Zulhas telah menghina agama Islam dan merendahkan martabat umat Islam.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Zulhas. (Luki) 

Berita Terkait

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat
BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB