Bandarlampung (Netizenku.com): Menjelang bulan Ramadan 1442 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandarlampung menegaskan puasa tetap sah saat menerima vaksin Covid-19 dengan metode suntik.
Sekretaris MUI Kota Bandarlampung Abdul Aziz menilai puasa batal jika vaksin Covid-19 dimasukkan melalui mulut atau lubang lainnya karena mulut atau lubang di tubuh memiliki akses ke dalam perut.
\”Kalau menggunakan injeksi atau suntik tidak masalah, tidak membatalkan puasa,\” kata Abdul Aziz.
Namun dia mengingatkan agar vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat sebelum disuntik vaksin karena dalam situasi puasa, tidak makan dan minum.
\”Sedangkan biasanya, masyarakat disarankan untuk sarapan. Kalau tidak masalah tidak apa-apa,\” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan suntik vaksin Covid-19 dilakukan pada pagi hari.
\”Kami sempat ingin melakukannya malam hari, tapi ternyata kata MUI tidak batal. Jadi tetap pagi hari,\” kata Edwin.
Pelaksanaan vaksinasi akan dimulai pukul 07.30 Wib di Puskesmas ataupun rumah sakit. Namun Edwin berharap vaksinasi bisa dilakukan lebih awal lagi.
Hal itu dilakukan agar kondisi masyarakat masih kuat saat disuntik vaksin Covid-19 karena tubuh harus memiliki stamina yang cukup saat menerima vaksin.
\”Masyarakat juga kita imbau agar bisa datang lebih pagi saat Ramadan nanti,\” ujar Edwin.
Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung, dr Boy Zaghlul, menyarankan agar masyarakat makan sahur tidak jauh dari waktu imsak sehingga masyarakat masih kuat saat disuntik vaksin.
\”Jadi bisa 15 atau 30 menit sebelum imsak, agar saat pagi masih memiliki cukup kalori saat divaksin,\” kata Ketua Satgas Covid-19 IDI Lampung ini.
Masyarakat juga diminta untuk tidak cemas karena rasa cemas bisa menguras kalori dalam tubuh. Hal itu menyebabkan seseorang mengalami gejala setelah disuntik vaksin.
\”Yang penting itu jangan cemas atau khawatir, karena ini bisa menguras kalori,\” ungkapnya.
Menurut dr Boy, hingga sejauh ini belum ada laporan adanya kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI). Sehingga, masyarakat tak perlu lagi khawatir untuk menerima vaksin Covid-19. (Josua)