Modus Jadikan Korban Honorer di Pemkot Balam, Seorang Wanita Diamankan Polres Pesawaran

Pesawaran (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polres Pesawaran amankan satu pelaku wanita tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diketahui bernama Desi Puspa Sari (30) warga Jalan Pancasila Sakti, Sumber Rejo, Kemiling Kota Bandarlampung, pada Kamis (12/5).

Pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari para korbannya yang telah tertipu ratusan juta dengan menjanjikan bisa menjadi pegawai honorer di beberapa dinas di Bandar Lampung.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, menerangkan kejadian penipuan tersebut terjadi pada, Jum’at tanggal 14 April 2019 di Perumahan Asri Jaya Indah Permai, Gedong Tataan.

Baca Juga  Pemilu 2019, Dendi Minta Seluruh Masyarakat Jaga Kondusifitas

Yang mana pelapor pada waktu itu mengatakan bisa menjadikan korban menjadi pegawai honorer di Dinas Kesehatan, Dinas Parawisata, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandarlampung dengan syarat para korban harus menyetorkan uang terlebih dahulu kepada terlapor.

Setelah uang para korban diserahkan maka para korban akan diberikan surat keputusan pegawai honorer di Pemerintah Kota Bandarlampung selambat-lambatnya tiga bulan.

“Karena bujuk rayu tersebut maka para korban selanjut lnya menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor, namun setelah uang disetorkan sampai dengan saat ini para korban belum bekerja seperti yang dikatakan oleh terlapor tersebut dan terlapor saat ini sudah tidak bisa ditemui dan tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban dan teman-teman yang lain mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 392.500.000,” jelas Kasat.

Baca Juga  Sambut Ramadhan, PSHT Pesawaran Gelar Touring ke Pantai Klara

Atas kejadian tersebut kemudian para korban ini, lanjut kasat, melaporkan permasalahan itu ke Polres Pesawaran lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku saat mencoba bersembunyi di Talang Bali Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyu Asin Kota Palembang.

“Pelaku ini kita amankan pada kamis tanggal 12 Mei 2022 oleh Tim tekab 308 Polres pesawaran setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. setibanya di lokasi persembunyian pelaku, kemudian tim berhasil menangkap pelaku tersebut, setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya yang selanjut nya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(Soheh)

Baca Juga  Baru Keluar Lapas, Residivis Pencurian Kembali Diringkus Polsek Pagelaran